Profil Roy Suryo: Mantan Menpora Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang tercatat sebagai tersangka adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dulunya juga dikenal sebagai konsultan teknis untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Profil dan Latar Belakang Roy Suryo
Roy Suryo, yang memiliki nama lengkap Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M.Kes, lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968. Ia adalah seorang pakar telematika Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di bawah pemerintahan Presiden SBY.
Roy Suryo memulai kariernya di dunia akademik. Ia adalah lulusan Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1991. Setelah lulus, ia mengabdikan diri sebagai pengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dari tahun 1994 hingga 2004, serta menjadi dosen fotografi di Program S-1 dan D-3 Komunikasi UGM.
Karier Politik Roy Suryo
Roy Suryo terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrat. Pada Pemilu 2009, ia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Yogyakarta. Karier politiknya semakin menanjak ketika pada 15 Januari 2013, Presiden SBY menunjuknya untuk menggantikan Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selain aktif di partai, Roy juga dikenal publik sebagai narasumber di berbagai media nasional untuk topik teknologi informasi, multimedia, dan fotografi. Ia pernah membawakan program e-Lifestyle di Metro TV selama delapan tahun dan acara Orbit di TVRI selama tiga tahun.
Kehidupan Pribadi Roy Suryo
Roy Suryo adalah putra dari Prof. Dr. Kanjeng Pangeran Haryo Soejono PH, SpS., SpKJ dan Raden Ayu Soeratmiyati Notonegoro. Pada 10 Desember 1994, ia menikah dengan Ismarindayani Priyanti atau Ririen Suryo, SH, CN, MH, yang ia temui saat masih berkuliah di UGM. Sebelum mendampingi Roy Suryo saat menjadi menteri, Ririen berkarir di sektor perbankan.
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi pada Jumat, 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster.
Roy Suryo masuk dalam kedua klaster tersebut. Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 serta/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau pasal-pasal dalam UU ITE. Sementara untuk klaster kedua, tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Kasus ini sebelumnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam proses hukum ini, Presiden Jokowi sendiri melaporkan kasus ini dan menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar media sosial, serta dokumen ijazah dan skripsi aslinya.
Artikel Terkait
Spekulasi Mualaf Central Cee Beredar, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Keberatan atas Rencana Pemindahan ke Nusakambangan
Nia Ramadhani Bantah Tegas Rumor Perceraian dengan Ardi Bakrie
Kiesha Alvaro dan Rebecca Klopper Unggah Transformasi dan Tantangan di Film Ahlan Singapore