KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Iklan BJB

- Senin, 01 Desember 2025 | 21:15 WIB
KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Iklan BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal segera memenuhi panggilan KPK. Lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pekan ini, terkait kasus pengadaan iklan di Bank BJB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu saat ditemui wartawan Senin lalu. "Untuk Pak RK ditunggu. Di awal, di minggu ini, informasinya begitu," ujarnya.

Surat pemanggilannya sendiri sudah dilayangkan sejak seminggu yang lalu. Asep memperkirakan dokumen itu sudah sampai di tangan Ridwan Kamil.

"Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan, tinggal ditunggu," jelas Asep lagi. "Yang jelas dari kami sudah dikirim. Diterimanya mudah-mudahan sudah."

Nama Ridwan Kamil memang sudah beberapa waktu masuk dalam sorotan penyelidikan kasus BJB. Bahkan, rumahnya pernah digeledah tim penyidik. KPK sendiri sudah menjalankan prosedur standar: menelusuri aliran dana dan memeriksa transaksi yang melibatkan RK beserta keluarganya.

"Follow the money, perkara BJB ya," kata Asep dalam kesempatan terpisah. "Tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait harta kekayaannya dan lain-lain."

Penelusuran itu membuahkan temuan menarik. Salah satunya adalah pembelian mobil Mercedes-Benz yang sebelumnya dimiliki almarhum BJ Habibie. Ridwan Kamil membeli mobil itu dari putra Habibie, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan.

Nah, uang cicilan yang sudah dibayarkan RK itu kemudian dikembalikan Ilham ke KPK. Karena pengembalian ini, KPK pun melepas mobil Mercy tersebut yang sempat mereka sita.

Ilham sendiri mengaku mobil ayahnya itu belum lunas dibeli Ridwan Kamil. Dia juga menyebut warna mobil sempat diganti, meski tak tahu persis asal-usul uang yang dipakai RK untuk transaksi ini.

Kasus BJB sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang tak main-main: sekitar Rp 222 miliar. Uang sebesar itu, menurut KPK, dipakai untuk memenuhi kebutuhan di luar anggaran resmi.

Untuk sementara, kelimanya belum ditahan. Namun KPK sudah mengantisipasi dengan meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri. Larangan itu berlaku enam bulan, dan bisa diperpanjang jika penyidikan membutuhkannya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar