MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pertemuan lintas instansi dengan pemerintah pusat untuk membahas rencana penggunaan bekas Gedung Kedutaan Besar Inggris di kawasan Bundaran HI sebagai kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembahasan ini dinilai penting karena bangunan bersejarah tersebut telah berstatus cagar budaya sejak 2016, sehingga pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan pelestarian yang berlaku.
Dukungan Bersyarat dari Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung keputusan pemerintah pusat. Namun, dukungan itu diberikan dengan catatan bahwa seluruh tahapan administrasi dan aturan terkait cagar budaya harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini disampaikannya di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).
"Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta mensupport, mendukung apapun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui," jelas Pramono.
Ia menambahkan bahwa status cagar budaya pada bangunan tersebut menjadikan setiap rencana pemanfaatan harus melalui proses koordinasi yang matang. "Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait," lanjutnya.
Komitmen Presiden untuk Lembaga Umat Islam
Rencana alih fungsi gedung ini berawal dari komitmen Presiden Prabowo Subianto. Dalam acara Munajad Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2), Presiden menyatakan telah menyiapkan lahan strategis seluas sekitar 4.000 meter persegi di depan Bundaran HI untuk pembangunan gedung MUI dan lembaga-lembaga umat Islam lainnya.
"Saya sebagai Presiden Republik Indonesia, saya telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI sebesar kurang lebih 4.000 meter untuk gedung bagi MUI dan bagi badan-badan umat Islam seperti Badan Zakat Nasional dan lembaga-lembaga lain," tutur Prabowo dalam sambutannya.
Presiden juga menyebut bahwa gedung yang rencananya akan bertingkat tinggi itu dapat dimanfaatkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam yang membutuhkan ruang kantor. "Termasuk ormas-ormas Islam yang membutuhkan ruangan, kita akan bangun gedung. Terserah Menteri Agama, berapa puluh lantai. Rencananya berapa? 40 lantai," ujarnya.
Lokasi dan Konfirmasi dari Pihak MUI
Lokasi spesifik yang dimaksud pun telah dikonfirmasi oleh salah satu pengurus MUI. Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa gedung yang disiapkan tersebut memang merupakan bekas Kedutaan Besar Inggris, yang letaknya sangat strategis di jantung ibu kota.
"Gedung yang mau difungsikan untuk gedung umat adalah gedung yang dulunya Kedutaan Besar Inggris. Di samping Jalan Thamrin itu, di samping Hotel Grand Hyatt," ungkap Nusron di Masjid Istiqlal.
Dengan demikian, meski niatnya telah diumumkan dari level tertinggi negara, implementasinya masih menunggu proses diskusi teknis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan pertimbangan utama pada aspek pelestarian warisan budaya.
Artikel Terkait
Ketua MA Ungkap Beban Kerja Hakim Agung Capai 2.384 Perkara per Tahun
Setahun Pasca Banjir Aceh, 13 Desa Masih Gelap Tanpa Listrik
DPR Terima Dua Surpres Terkait Calon Dubes Asing dan RUU Kepulauan
Digitalisasi Percepat Sertifikasi dan Transparansi Rantai Pasok Industri Halal