Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik DPR, Dikembalikan sebagai Anggota Dewan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini sekaligus mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/11), MKD justru menyatakan bahwa Uya Kuya menjadi korban pemberitaan bohong atau hoaks terkait video jogetnya di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI.
Keputusan Resmi MKD DPR RI
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, membacakan putusan yang menyatakan: "Menyatakan Teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan."
MKD menegaskan bahwa video Uya Kuya berjoget tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji anggota dewan, bertentangan dengan pemberitaan yang beredar sebelumnya.
Artikel Terkait
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial