Budi Arie Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-Kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!

- Senin, 19 Mei 2025 | 23:40 WIB
Budi Arie Ikut Kecipratan Duit Panas Rp48 Miliar, Kode-Kode Skandal Judol Kominfo Terkuak!




MURIANETWORK.COM - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan karena diduga ikut menerima fee sebesar Rp48, 75 miliar terkait skandal judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti menjadi Komdigi. 


Kasus itu mencuat saat Budi Arie masih menjabat sebagai Menkominfo. 


Dugaan Budi Arie ikut kecipratan duit panas skandal judol terungkap dalam surat dakwaan kasus judol yang diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).


Uang Puluhan miliar rupiah tersebut diduga berasal dari empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.


"Total uang yang Terdakwa IV Muhrijan alias Agus dapatkan dari penjagaan website perjudian sebesar Rp48,75 militar, bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa dalam dokumen dakwaan dikutip Senin (19/5/2025).


Adapun berbagai kode pembagian uang hasil praktik jahat menjaga situs judol dibagikan, D merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh. 


S merupakan kode bagian untuk saksi Syamsul Arifin. Kemudian R merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada.


Di sisi lain, PM disebut-sebut merupakan kode bagi Budi Arie Setiadi.


Bagi kawanan merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan 


AD merupakan kode bagian untuk terdakwa Adhi Kismanto.


AG merupakan kode bagian untuk terdakwa.


AL merupakan kode bagian untuk terdakwa Alwin Jabarti Kiemas.


CHF merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.


"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulakrnaen sebesar 30% dan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.


Jaksa menyebut tarif pengamanan situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kominfo yang saat ini berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) senilai Rp8 juta.


Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu dengan terdakwa Muhrijan dan terdakwa Adhi Kismanto dimana dalam pertemuan tersebut.


Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan ingin melanjutkan koordinasi penjagaan website judi online dengan imbalan sekitar Rp6,5 juta untuk setiap website per bulan.


"Namun, terdakwa Muhrijan alias Agus menolak karena jumlahnya kecil," ucapnya. 


Kemudian, terdakwa Adhi Kismanto dan Muhrijan mengajak terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertemu terdakwa Zulkarnaen Apriliantony di ruang VIP sebuah kafe. 


Dalam pertemuan itu, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bahwa terdakwa benar dekat dengan saudara Budi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Budi Arie Setiadi.


Di sana, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyatakan akan membayar Rp7 juta per website setiap bulannya. Namun, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony tetap menolak.


"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meminta sebesar Rp8 juta serta dibayarkan dalam bentuk mata uang Singapura (SGD) dan kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir," dalam isi dakwaan.


Jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Selain itu, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Sumber: Tribun

Komentar