MKD berpendapat bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong yang memicu kemarahan publik. Meskipun demikian, MKD menilai Uya Kuya kurang cepat dalam menanggapi hoaks yang beredar, sehingga situasi menjadi tidak terkendali dan berujung pada penjarahan rumahnya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imron Amin dalam putusannya.
Putusan untuk Anggota Lain
Selain Uya Kuya, Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan sebagai anggota DPR aktif dari Fraksi PAN.
Sementara itu, tiga anggota DPR nonaktif lainnya yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman penonaktifan kepada ketiganya dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Keputusan MKD ini menjadi penegasan bahwa nama baik dan kedudukan Uya Kuya di DPR RI harus dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang.
Artikel Terkait
Lomba Sihir Sulut Semangat Reborn di Pembukaan JakCloth 2025
Potret Hangat Natal Seleb Indonesia: Dari Keluarga Serba Merah hingga Dekorasi Mewah
Mediasi Jadi Jalan Tengah Kasus Pencemaran Nama Baik Doktif
Rizky Billar Ambil Jalan Hukum, Usir Badai Media Sosial