MKD berpendapat bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong yang memicu kemarahan publik. Meskipun demikian, MKD menilai Uya Kuya kurang cepat dalam menanggapi hoaks yang beredar, sehingga situasi menjadi tidak terkendali dan berujung pada penjarahan rumahnya.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imron Amin dalam putusannya.
Putusan untuk Anggota Lain
Selain Uya Kuya, Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan sebagai anggota DPR aktif dari Fraksi PAN.
Sementara itu, tiga anggota DPR nonaktif lainnya yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman penonaktifan kepada ketiganya dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Keputusan MKD ini menjadi penegasan bahwa nama baik dan kedudukan Uya Kuya di DPR RI harus dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang.
Artikel Terkait
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo