Perceraian Bedu dan Irma Anggraeni Resmi Dikabulkan Pengadilan, Ini Proses Selanjutnya

- Senin, 03 November 2025 | 19:50 WIB
Perceraian Bedu dan Irma Anggraeni Resmi Dikabulkan Pengadilan, Ini Proses Selanjutnya

Perceraian Bedu dan Irma Anggraeni Resmi Dikabulkan Pengadilan

Pasangan selebriti Harabdu Tohar (Bedu) dan Irma Kartika Anggraeni secara resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah 15 tahun membina rumah tangga. Proses perceraian keduanya berlangsung damai tanpa konflik.

Proses Hukum Perceraian Bedu dan Irma

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid M. H., mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah mengeluarkan putusan cerai pada Senin (3/11). "Putusan sudah di-upload hari ini," jelas Abid saat ditemui di kantornya.

Menurut Abid, proses perceraian berjalan lancar karena Irma sebagai termohon tidak hadir dalam dua panggilan sidang yang sah. Sidang pembuktian telah dilakukan pada Selasa sebelumnya, dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim hingga akhirnya dikeluarkan putusan.

Perceraian Damai Tanpa Konflik Harta

Abid menekankan bahwa perceraian Bedu dan Irma termasuk contoh perceraian yang baik. "Kedua pihak sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik sebelum masuk ke pengadilan," ujarnya.

Dalam permohonan cerai talak yang diajukan Bedu, tidak ada masalah pembagian harta gono-gini. "Mungkin mereka urus di luar. Makanya dibilang perceraiannya itu bagus," tegas Abid.

Tahap Selanjutnya: Ikrar Talak

Setelah masa inkrah dua minggu, kedua pihak akan dipanggil untuk ikrar talak di pengadilan. "Pemohon harus hadir langsung, atau dengan surat kuasa istimewa jika berhalangan," jelas Abid. Setelah ikrar talak, kedua pihak akan menerima akta cerai sebagai bukti sah perceraian.

Komentar