Peran Krusial Ammar Zoni dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba Terungkap
Aktor Ammar Zoni didakwa memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).
Ammar Zoni sebagai Pemasok Utama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ammar Zoni, sebagai terdakwa keenam, diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan menjadi pemasok bagi narapidana lain di Rutan Salemba. Peran Ammar menjadi titik awal terbongkarnya jaringan yang melibatkan lima narapidana lainnya.
Modus Operandi Peredaran Narkoba
Berdasarkan dakwaan, pada tanggal 31 Desember 2024, terdakwa Muhammad Rifaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni. Ammar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menerima pasokan 100 gram sabu, Ammar Zoni langsung membaginya dengan terdakwa lain di area Rutan. Transaksi penyerahan 50 gram sabu dari Ammar kepada Muhammad Rifaldi terjadi secara langsung di tangga blok satu Rutan Salemba.
Barang Bukti yang Diamankan
Keterlibatan Ammar Zoni sebagai pemasok diperkuat dengan penemuan barang bukti saat kamarnya di blok Q nomor 4 lantai dua digeledah. Petugas menemukan:
- Satu botol plastik bertuliskan "Happy Dent" berisi sabu seberat 0,59 gram
- Satu bungkus klip kecil sabu seberat 0,74 gram
- Puluhan linting ganja yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamar
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus yang menjeratnya untuk keempat kalinya ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis:
- Dakwaan primer: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang perantara jual beli narkotika golongan I
- Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika
Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.
Artikel Terkait
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju