Ammar Zoni Terima 100 Gram Sabu di Rutan? Ini Pengakuan JPU!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ammar Zoni Terima 100 Gram Sabu di Rutan? Ini Pengakuan JPU!

Peran Krusial Ammar Zoni dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba Terungkap

Aktor Ammar Zoni didakwa memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni sebagai Pemasok Utama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ammar Zoni, sebagai terdakwa keenam, diduga menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dan menjadi pemasok bagi narapidana lain di Rutan Salemba. Peran Ammar menjadi titik awal terbongkarnya jaringan yang melibatkan lima narapidana lainnya.

Modus Operandi Peredaran Narkoba

Berdasarkan dakwaan, pada tanggal 31 Desember 2024, terdakwa Muhammad Rifaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni. Ammar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah menerima pasokan 100 gram sabu, Ammar Zoni langsung membaginya dengan terdakwa lain di area Rutan. Transaksi penyerahan 50 gram sabu dari Ammar kepada Muhammad Rifaldi terjadi secara langsung di tangga blok satu Rutan Salemba.

Barang Bukti yang Diamankan

Keterlibatan Ammar Zoni sebagai pemasok diperkuat dengan penemuan barang bukti saat kamarnya di blok Q nomor 4 lantai dua digeledah. Petugas menemukan:

  • Satu botol plastik bertuliskan "Happy Dent" berisi sabu seberat 0,59 gram
  • Satu bungkus klip kecil sabu seberat 0,74 gram
  • Puluhan linting ganja yang disembunyikan di atas ventilasi pintu kamar

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus yang menjeratnya untuk keempat kalinya ini, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis:

  • Dakwaan primer: Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang perantara jual beli narkotika golongan I
  • Dakwaan subsider: Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tentang kepemilikan narkotika

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/11/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar