Ala Alatas Buka Suara soal Sidang Cerai Tasya Farasya: Saya Langsung Terkejut...

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Ala Alatas Buka Suara soal Sidang Cerai Tasya Farasya: Saya Langsung Terkejut...

Ala Alatas Jadi Saksi Sidang Cerai Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf

Alawiyah Alatas atau yang dikenal sebagai Ala Alatas, ibunda Tasya Farasya, telah resmi menjadi saksi dalam persidangan perceraian putrinya dengan Ahmad Assegaf. Sidang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan berlangsung selama sekitar dua jam.

Pernyataan Singkat Ala Alatas Usai Sidang

Usai menjalani sidang, Ala Alatas hanya memberikan pernyataan singkat kepada media. "Doain yang terbaik," ujarnya saat ditemui di lokasi pada Rabu (22/10/2025). Terlihat ia bergegas meninggalkan pengadilan setelah proses persidangan selesai.

Komunikasi dengan Menantu Sudah Terputus

Ala Alatas mengaku sudah tidak ada komunikasi dengan menantunya, Ahmad Assegaf. Hal ini semakin menguatkan kabar sebelumnya bahwa Tasya Farasya membenarkan sang suami telah menggadaikan sertifikat rumah milik ibunya.

Kuasa Hukum yang Menangani Kasus

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses perceraian, Ala Alatas menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo. Ia meminta semua pihak mendoakan yang terbaik untuk kelancaran proses hukum ini.

Dukungan untuk Tasya Farasya

Sebagai seorang ibu, Ala Alatas mengungkapkan cara ia menguatkan putrinya di tengah proses perceraian ini. "(Menguatkan Tasya) Dengan iman," tuturnya penuh keyakinan.

Proses Hukum Berjalan

Tasya Farasya diketahui menghadirkan lima orang saksi dalam sidang perceraiannya, termasuk ibunda, manajer, hingga baby sitter anaknya. Pernikahan mereka yang telah berjalan selama tujuh tahun kini berada di ujung tanduk.

Latar Belakang Gugatan Cerai

Gugatan cerai diajukan Tasya Farasya setelah adanya dugaan Ahmad Assegaf menilap uang perusahaan. Selain itu, terbukti bahwa Ahmad juga menggadaikan sertifikat rumah milik mertuanya, yang semakin memperkeruh hubungan rumah tangga mereka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar