Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka membuktikan bahwa pernyataan yang selama ini disampaikan mengandung kebohongan dan fitnah. Menurutnya, hal ini merupakan titik balik dalam proses pencarian keadilan bagi kliennya.
"Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan terbukti mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami serta telah merusak nama baik klien kami di mata publik," tegas Muslim.
Ia juga mengapresiasi kinerja profesional Bareskrim Polri yang telah menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, tes DNA, hingga penetapan tersangka.
Komitmen Pengawalan Hukum Sampai Tuntas
Pihak Ridwan Kamil berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Muslim menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial.
"Kami akan mengawal jalannya proses hukum ini sebagaimana mestinya agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapa pun," tutup Muslim Jaya Butarbutar.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia