Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Lisa Mariana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Rizki Agung Prakoso selaku Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Proses Hukum Berjalan Setelah Mediasi Gagal
Proses penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Menurut Rizki, penetapan ini dilakukan pada minggu lalu. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Lisa Mariana yang diterima pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kasus ini kembali berlanjut ke proses hukum setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan deadlock atau mengalami kebuntuan. Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, mengonfirmasi bahwa mediasi tidak membuahkan hasil.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja Bareskrim
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka membuktikan bahwa pernyataan yang selama ini disampaikan mengandung kebohongan dan fitnah. Menurutnya, hal ini merupakan titik balik dalam proses pencarian keadilan bagi kliennya.
"Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan terbukti mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami serta telah merusak nama baik klien kami di mata publik," tegas Muslim.
Ia juga mengapresiasi kinerja profesional Bareskrim Polri yang telah menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, tes DNA, hingga penetapan tersangka.
Komitmen Pengawalan Hukum Sampai Tuntas
Pihak Ridwan Kamil berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Muslim menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial.
"Kami akan mengawal jalannya proses hukum ini sebagaimana mestinya agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapa pun," tutup Muslim Jaya Butarbutar.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati