Bukti Kunci Tes DNA
Pihak Ridwan Kamil mengajukan permohonan tes DNA antara dirinya, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Tes DNA dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri. Hasil tes menyimpulkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak tersebut, membuktikan klaim Lisa tidak berdasar.
Mediasi Gagal
Upaya mediasi yang dilakukan pada 23 September 2025 berakhir deadlock. Pihak Ridwan Kamil memilih melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera, mengingat pencemaran nama baik ini telah merugikan nama baik dan mengganggu kehidupan rumah tangganya.
Dengan bukti tes DNA yang menyangkal klaim Lisa Mariana, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Potret Harmoni Keluarga Dhani: El Rumi Tersenyum Lebar di Tengah Isu Lamaran
Nayla Purnama Pilih Kuliah Online, Jurusan Bisnis Jadi Solusi di Tengah Jadwal Syuting
Nayla Purnama Rindu Horor, Tapi Drama Keluarga Justru Bikin Ketagihan
Rianti Cartwright Akhirnya Kembali ke Layar Lebar: Kangen Dunia Perfilman