Ashanty Dilaporkan ke Polisi atas TPPU dan Penggelapan Pajak oleh Mantan Karyawan
Konflik antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu, semakin memanas dengan adanya laporan hukum baru. Ayu telah melaporkan Ashanty ke kepolisian dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penggelapan pajak, serta mengajukan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar.
Bantahan Tegas Ashanty atas Semua Tuduhan
Ashanty membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan terhadapnya. Ia menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut merupakan upaya zalim untuk menjatuhkan namanya. Ashanty meyakini pihak lawan sengaja membuat berbagai laporan untuk menciptakan pemberitaan dan menakut-nakutinya.
Penjelasan Ashanty Soal Tuduhan TPPU dan Pajak
Mengenai tuduhan TPPU, Ashanty dengan tegas menyangkal dan bahkan menyindir dengan mengatakan siap menerima titipan uang jika memang ada. Untuk masalah pajak, Ashanty menjelaskan bahwa tuduhan penggelapan pajak tidak masuk akal karena dirinya baru saja menyelesaikan urusan selisih bayar dengan Dirjen Pajak, sesuatu yang ia anggap biasa dalam dunia bisnis.
Proses Hukum Berjalan sejak Mei
Meski merasa dizalimi, Ashanty mengaku tidak memiliki dendam terhadap lawannya. Namun, ia menutup pintu maaf untuk sementara waktu dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan sejak bulan Mei. Ashanty menegaskan bahwa cara yang digunakan lawannya saat ini merupakan tindakan yang tidak fair.
Detail Laporan Polisi dari Ayu
Ayu telah melayangkan tiga laporan polisi terhadap Ashanty di dua wilayah hukum berbeda, yaitu Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Ayu menuding Ashanty melakukan perampasan aset serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, termasuk ponsel, laptop, dompet, dan barang penting lainnya.
Laporan di Polres Tangerang Selatan terdaftar dengan nomor LP/B/2055/IX/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, sementara dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra