Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super maximum security di Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah ia ketahuan terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lapas Salemba.
Proses pemindahan Ammar Zoni dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia termasuk dalam rombongan 41 tahanan berisiko tinggi (high risk) yang diangkut menggunakan kapal menuju pulau yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah tersebut.
Lokasi dan Alasan Penahanan di Nusakambangan
Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Karang Anyar, salah satu dari tiga lapas berstatus super maximum security di Nusakambangan, selain Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih. Pulau ini terkenal sebagai tempat penahanan bagi narapidana kelas kakap yang melakukan kejahatan berat.
Lapas Karang Anyar dipilih karena desain keamanannya yang sangat ketat. Lokasinya dikelilingi oleh kanal air dan pagar berlapis, menciptakan pengamanan alami yang menyulitkan akses keluar masuk. Fasilitas ini dirancang khusus untuk menahan narapidana berisiko tinggi seperti bandar narkoba hingga teroris.
Kondisi Sel dan Fasilitas Keamanan Super Ketat
Di Nusakambangan, Ammar Zoni akan menempati sel tunggal berukuran 2 x 6 meter yang sudah dilengkapi kamar mandi dalam. Para narapidana hanya diizinkan keluar dari sel selama satu jam per hari. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi antar napi.
Lapas ini juga dilengkapi dengan fasilitas keamanan super canggih, termasuk:
- CCTV yang beroperasi 24 jam
- Automatic door lock (pintu otomatis)
- Alat pengacak sinyal telepon seluler
- Menara pengawas
- Kanal air di bagian luar kompleks
Alasan Pemerintah Memindahkan Ammar Zoni
Menurut Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, pemindahan ini bertujuan untuk melindungi lapas dari praktik peredaran narkoba yang sempat terjadi di Lapas Salemba. Selain itu, pemindahan ke lapas super maksimum juga dimaksudkan agar narapidana menyadari kesalahannya dan dapat berubah menjadi lebih baik.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi dan peredaran narkoba di dalam lapas, sekaligus memberikan pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko narapidana.
Kasus Narkoba yang Melatarbelakangi Pemindahan
Pemindahan Ammar Zoni berawal dari penangkapannya pada Januari 2025 karena kedapatan mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Saat itu, ia sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara setelah tertangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 dengan barang bukti sabu dan ganja.
Di dalam lapas, Ammar diduga berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar. Ia dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi dan menyembunyikan barang haram di sela-sela atap, sebelum akhirnya ketahuan oleh petugas.
Sumber: Artikel Asli
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra