Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Rp4 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum

- Rabu, 08 Juli 2026 | 12:45 WIB
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Rp4 Miliar, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membantah keras tuduhan dari kubu Reza Gladys yang menyebut kliennya menyuap hakim senilai Rp4 miliar. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik Nikita serta tim kuasa hukum.

Pernyataan itu disampaikan Usman usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan serius dan memerlukan respons hukum.

"Ya, ini gini ya. Kita ini kan bicara soal fakta ya, keadaan yang nyata ya. Dugaan suap ya, tapi dugaan itu mengarah kepada satu Nikita, dua kepada kami tim penasihat hukum. Dan itu akan kami ambil sikap ya. Kami tidak diam dan akan kami lakukan tindakan hukum yang tegas terhadap ini," ujar Usman di lokasi yang sama.

Menurut Usman, tuduhan suap tidak sejalan dengan fakta hukum yang terjadi. Ia berargumen, jika benar ada praktik suap, putusan pengadilan seharusnya menguntungkan Nikita. "Logikanya main Bos. Nikita pasti bakal dibebasin satu di Kasasi, yang kedua minimal diturunin (hukumannya) gitu kalau ada upaya-upaya ke sana," ungkapnya.

Usman juga mempertanyakan langkah kubu lawan yang menyebarkan dugaan itu ke publik tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, tudingan tersebut tidak hanya merugikan Nikita, tetapi juga mencoreng profesionalitas tim kuasa hukum.

"Tapi intinya begini, dalam hal ini kami akan mengambil sikap terhadap rekan itu juga karena satu dia tidak pernah mengonfirmasi ya kebenaran itu, tapi justru kami menilai dengan adanya dia atau mereka ini ke Mahkamah Agung justru merekalah yang mengintervensi keberadaan dari lembaga yudisial ini," katanya.

Usman menilai pernyataan kubu Reza Gladys dapat dipersepsikan sebagai tekanan terhadap lembaga peradilan. Karena itu, ia memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hak kliennya. Ia menekankan bahwa tuduhan suap adalah persoalan serius yang harus disertai bukti, bukan sekadar dugaan.

"Nah, makanya kami katakan itu adalah tuduhan yang serius ya. Tuduhan yang serius yang sifatnya memfitnah, mendiskreditkan kami, menuduhkan kami terhadap hal-hal yang tidak benar gitu loh," katanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags