Danantara Mulai Bangun PSEL Pertama di Bali, Investasi Rp 3 Triliun

- Rabu, 08 Juli 2026 | 13:30 WIB
Danantara Mulai Bangun PSEL Pertama di Bali, Investasi Rp 3 Triliun

Danantara Indonesia memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pertama di Bali, dengan nilai investasi mencapai Rp 3 triliun. Proyek yang berlokasi di Desa Pedungan, Denpasar Selatan ini ditargetkan mulai beroperasi pada semester I 2028.

Peresmian pembangunan dilakukan pada Rabu (8/7) melalui PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera). PSEL Bali menjadi proyek perdana yang dikembangkan Danantara dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan pembangunan PSEL sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Dengan demikian, dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan bisa diatasi.

“Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi,” kata Rosan dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Fasilitas tersebut memiliki kapasitas mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari. Selain mengurangi timbunan sampah, proyek ini diproyeksikan mampu menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja hijau selama masa konstruksi maupun operasional.

Rosan menyebut kehadiran PSEL ini menjadi solusi dari tantangan yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, iklim, dan produktivitas ekonomi. Terlebih saat ini Indonesia menghasilkan sampah lebih dari 140 ribu ton setiap hari.

Khusus untuk Bali, pengelolaan sampah secara berkelanjutan bisa menjadi modal daya saing Bali yang menjadikan pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi. Selain itu, pengelolaan sampah juga melindungi ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.

PSEL ini menggunakan teknologi moving grate incinerator, yang digunakan mayoritas fasilitas PSEL yang beroperasi di dunia. Teknologi ini telah terbukti sesuai dengan karakteristik sampah perkotaan di Indonesia.

PSEL Bali dirancang dengan standar lingkungan Eropa atau European Industrial Emissions Directive (EU IED), sebagai acuan pengendalian emisi yang ketat. Gas buang hasil proses pembakaran akan melewati sistem pengendali polusi udara (Air Pollution Control System/APCS) berlapis sebelum dilepas ke atmosfer.

Rosan memproyeksikan PSEL ini bisa menurunkan hingga 80 persen emisi per ton sampah dibandingkan metode pembuangan terbuka ke TPA.

Dalam rangkaian peresmian, PT PLN (Persero) dan pengembang juga menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA). Kesepakatan tersebut menjadi dasar komersial penyerapan listrik yang dihasilkan PSEL ke jaringan PLN, sehingga memberikan kepastian penjualan listrik (offtake) dan mendukung keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.

Dalam waktu singkat, kedua perusahaan menyelesaikan proses seleksi mitra teknologi, membentuk Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk tiga lokasi tahap pertama, memulai proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah, mengurus perizinan, hingga mematangkan lahan proyek. Ketiga proyek tahap pertama tersebut juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan program ini dapat berjalan karena pemerintah berhasil menyederhanakan aturan yang sebelumnya memperlambat progres PSEL selama bertahun-tahun.

“Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Selain mengusung fungsi sebagai fasilitas pengolahan sampah, PSEL Bali juga dirancang mengadopsi filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Desain bangunan akan menampilkan menara yang terinspirasi Menara Meru, fasad bermotif tenun dan ukiran khas Bali, penggunaan material lokal, serta dilengkapi pusat pengunjung (visitor center) dan jalur edukasi bagi pelajar, mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat umum.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags