Nikita Mirzani Ajukan PK, Kuasa Hukum Dokter Reza Gladys: Klien Kami Sudah Anggap Ini Rutinitas

- Kamis, 02 Juli 2026 | 08:00 WIB
Nikita Mirzani Ajukan PK, Kuasa Hukum Dokter Reza Gladys: Klien Kami Sudah Anggap Ini Rutinitas

Proses hukum antara Dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani masih terus bergulir. Di tengah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita, kondisi psikologis Reza Gladys justru menjadi sorotan. Kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak lagi terkejut dengan dinamika yang terus berlanjut.

Julianus mengatakan, sejak putusan tingkat pertama pada 28 Oktober 2025, rangkaian drama hukum terus berlangsung. Namun, Reza Gladys tetap tenang dan menganggap semua proses itu sebagai bagian dari kesehariannya.

"Klien kami menganggap ini hal yang biasa dan dianggap ini seperti sarapan pagi, makan siang, dan makan malam," ujar Julianus di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Ketenangan itu muncul karena Reza Gladys yakin telah menempuh jalur hukum yang benar. Julianus menegaskan, kliennya sudah memiliki integritas dan kemandirian dalam menjalani langkah-langkah hukum. Pihaknya pun optimistis upaya PK dari Nikita tidak akan mengubah hasil akhir.

"Kami yakin upaya apapun dilakukan oleh pihak terpidana, kami yakin ya, ini tidak akan berhasil," tutup Julianus.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani ikut mengkritik produk tersebut. Komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita, Mail, kemudian berujung pada dugaan permintaan uang "tutup mulut" sebesar Rp4 miliar.

Merasa diperas, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Nikita Mirzani mengajukan PK setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Berikut perjalanan vonis yang telah dijatuhkan:

Tuntutan Jaksa11 tahun penjara
Vonis PN Jaksel (tingkat pertama)4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, dakwaan TPPU tidak terbukti)
Vonis PT DKI Jakarta (banding)Diperberat menjadi 6 tahun penjara, terbukti melakukan pemerasan dan TPPU
Vonis MA (kasasi)Maret 2026, MA menolak kasasi sehingga hukuman 6 tahun penjara berkekuatan hukum tetap

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags