Vokalis grup band Kotak, Tantri, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah menyadari dirinya menjadi korban dugaan investasi bodong yang ditawarkan oleh teman lamanya. Langkah hukum tersebut saat ini masih dalam proses karena jumlah korban tidak hanya satu atau dua orang.
"Sedang proses. Sedang proses karena ya balik lagi karena korbannya banyak," ujar Tantri saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Tantri mengaku harus berkoordinasi dengan para korban lainnya untuk menentukan langkah yang tepat. Mereka membutuhkan waktu agar tidak ceroboh dalam mengambil keputusan.
"Jadi aku mungkin harus menyatukan suara dan langkah-langkah yang tepat, enggak mau grusa-grusu," katanya.
"Ini kita ngomongin banyak hal, ngomongin apalagi nanti masuk ke hukum dan lain-lain tuh sudah banyak banget plot-plot yang harus dijalani, jadi ya kita lagi diskusi itu semua," tutup Tantri.
Sebelumnya, Tantri menjadi korban dugaan investasi bodong yang ditawarkan oleh teman lamanya berinisial PN. PN menawarkan investasi kepada Tantri dan kawan-kawannya. Namun, setelah beberapa kali transaksi, PN hilang jejak. Tantri yang sempat mendatangi rumah PN hanya bertemu dengan orangtuanya yang mengaku angkat tangan.
Artikel Terkait
Mpok Atiek Berkelakar Ingin Jadi Ibu Gubernur Usai Bertemu Dedi Mulyadi
Anwar BAB Akui Pernah Praktik Perdukunan demi Karier di Industri Hiburan
Denny Goestaf Keluhkan Aturan Ketat Temui Anak Usai Clara Shinta Menikah Lagi
Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta Sarwendah Fokus pada Hak Anak, Bukan Nafkah