Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota DIY Yogyakarta saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Solo, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Klaten, Sukoharjo, Karang Anyar dan Sekitarnya.
Selain siaran TV digital terestrial, ada juga penyedia layanan TV berlangganan yang hadir di Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya.
Perusahaan seperti Indihome, TransVision, dan K-Vision menyediakan paket-paket yang menawarkan saluran TV digital berkualitas tinggi, termasuk saluran internasional, film, acara olahraga, dan konten-konten premium lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat