Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota DIY Yogyakarta saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Solo, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Klaten, Sukoharjo, Karang Anyar dan Sekitarnya.
Selain siaran TV digital terestrial, ada juga penyedia layanan TV berlangganan yang hadir di Yogyakarta, Solo, dan sekitarnya.
Perusahaan seperti Indihome, TransVision, dan K-Vision menyediakan paket-paket yang menawarkan saluran TV digital berkualitas tinggi, termasuk saluran internasional, film, acara olahraga, dan konten-konten premium lainnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
The Kid LAROI Bongkar Kerumitan Cinta dalam Single Terbaru I GUESS ITS LOVE?
Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Gagal Total, Tuntutan Balik Rp 504 Miliar Mengguncang
Gubernur Maluku Utara Buka Suara Soal Saham Tambang: Warisan Suami, Bukan Konflik Kepentingan
Helwa Bachmid Buka Suara: Kami Sempat Makan Nasi dengan Teh Manis Karena Tak Ada Apa-Apa