"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi.
Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah, Rabu (31/1/2024).
Kemudian terkait tuntutan, ternyata ibu satu anak yang berlaku sebagai penggugat ini mengajukan tiga tuntutan.
Baca Juga: Prabowo datang ke acara Trimegah dan kunjungi Bursa Efek: IHSG hijau, naik 0.22 Persen
Adapun salah satu tuntutan tersebut di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
“Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Ria Ricis Nyaris Celaka Usai Terperosok di Lokasi Banjir Aceh
Ammar Zoni Bantah Keterangan Saksi: Salah Semua, Yang Mulia!
Aura Kasih dan Gosip Perceraian Ridwan Kamil: Benarkah Hanya Sekedar Rumor?
Drama Perceraian Ridwan Kamil Panas, Nama Aura Kasih Terseret Isu Selingkuh