murianetwork.com - Kabar baru yang menghebohkan publik adalah seorang mantan rapper dari grup idola pria beranggotakan 5 orang yang dikirim ke pengadilan karena dugaan merekam secara ilegal.
Menurut Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul pada 22 Desember KST, mantan anggota grup idola Choi (27) telah didakwa dengan tuduhan merekam pacarnya secara ilegal.
Choi diduga merekam pacarnya saat melakukan hubungan yang seharusnya menjadi privasi.
Dilansir murianetwork.com melalui laman allkpop, antara Juli 2022 dan Mei 2023, Choi secara ilegal merekam pacarnya saat itu, 'A', sebanyak 18 kali.
Baca Juga: MV '3D' Jungkook BTS Capai 100 Juta Viewers! Selamat Golden Maknae...
Rekaman tersebut termasuk saat melakukan hubungan yang seharusnya menjadi privasi.
Choi juga diyakini menyarankan agar 'A' mengenakan penutup mata saat melakukan hal tersebut.
Dia disebut memerintah 'A' sebelum menggunakan aplikasi kamera tanpa suara untuk merekam tanpa persetujuan sang pacar.
Selain itu, Choi menghadapi dakwaan karena memfilmkan wanita lain, 'B', sementara dia berbaring di tempat tidur hanya dengan pakaian minim.
Choi dikatakan bertemu 'B' di sebuah tempat minum di Seoul pada bulan Juli tahun lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Faith, Kris Tomahu, dan Liliana Tanoesoedibjo Rilis Lagu Rohani “Dengarkanlah Doa Kami”
Kuasa Hukum Bantah Richard Lee ke Gereja untuk Ibadah, Sebut Hanya sebagai Pembicara
Ahn Hyo Seop dan Khalid Rilis Single Kolaborasi “Something Special” pada 22 Mei 2026
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas