Juru bicara bea cukai Jerman Thomas Meister mengatakan Arnold Schwarzenegger akan menjalani tuntutan pidana pajak karena tidak melapor telah membawa jam tangan mewah di bagasinya.
Baca: 10 Film Paling Laris Dengan Perolehan Terbesar Tahun 2023, Barbie Kalahkan Oppenheimer
Meski demikian, kata Meister, Schwarzenegger dapat melanjutkan perjalanannya di kemudian hari, namun tetap dalam "pengawasan" untuk menghadapi tuntutan pajak.
CNN melaporkan bahwa Schwarzenegger setuju untuk membayar di muka potensi pajak atas jam tangan tersebut. Tidak diketahui berapa banyak uang yang harus dikeluarkan sang aktor. Namun berbagai laporan berspekulasi bahwa diperlukan biaya antara USD9.800 hingga USD38.000 atau setara Rp152 juta sampai Rp592 juta, sebelum ia diizinkan meninggalkan Bandara Internasional München.
***
Berita terkini lainnya dari tim redaksi kami dapat diakses lebih cepat melalui Google News
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Inara Rusli Ungkap Rasa Mual Dengar Pernyataan Cinta Insanul Fahmi
Pandji Pragiwaksono Berurusan dengan Hukum, Konten Mens Rea Dituduh Penistaan
Ressa Rizky Rossano Gugat Denada di PN Banyuwangi, Klaim Anak Kandung dan Tuntut Miliaran
KPK Amankan Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Malam Jumat