Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau: Kronologi dan Sanksi Adat Toraja

- Selasa, 04 November 2025 | 09:25 WIB
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau: Kronologi dan Sanksi Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan Soal Adat Toraja

Komika ternama Indonesia, Pandji Pragiwaksono, kini menghadapi konsekuensi serius atas candaannya yang menyangkut tradisi dan budaya Suku Toraja. Lembaga adat setempat, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), resmi memberikan sanksi adat dan mengancam menjatuhkan denda yang setara dengan 50 ekor kerbau.

Pernyataan yang Melukai Martabat Adat Toraja

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menegaskan bahwa pernyataan Pandji dinilai telah melukai martabat dan harga diri masyarakat Toraja. Candaan yang menyebut warga Toraja miskin dan menaruh jenazah di depan televisi dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap nilai-nilai budaya yang sakral.

"Ini sudah masuk pelanggaran adat. Jadi perlu ada sanksi secara adat juga," tegas Benyamin di Toraja. "Bisa jadi dendanya sampai 50 ekor kerbau, karena ini menyangkut harga diri dan kehormatan suku bangsa," tambahnya.


Halaman:

Komentar