Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Natal dan Tahun Baru

- Jumat, 26 Desember 2025 | 06:25 WIB
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Natal dan Tahun Baru

Hari ini, jalanan Jakarta bebas dari aturan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI memutuskan untuk meniadakan pembatasan nomor kendaraan itu seiring dengan cuti bersama Natal 2025.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).

Ucap Syafrin. Jadi, pengendara bisa bernapas lega untuk dua momen libur tersebut.

Siaga Macet, Dishub Siapkan Rekayasa Arus Lalin Selama Nataru

Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, bukan berarti aparat lengah. Dishub DKI ternyata sudah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.


Halaman:

Komentar