Hari ini, jalanan Jakarta bebas dari aturan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI memutuskan untuk meniadakan pembatasan nomor kendaraan itu seiring dengan cuti bersama Natal 2025.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat (26/12/2025).
Ucap Syafrin. Jadi, pengendara bisa bernapas lega untuk dua momen libur tersebut.
Siaga Macet, Dishub Siapkan Rekayasa Arus Lalin Selama Nataru
Meski aturan ganjil-genap dilonggarkan, bukan berarti aparat lengah. Dishub DKI ternyata sudah menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Artikel Terkait
Ribuan Bus Tak Lolos Uji Mendadak Jelang Mudik Nataru
Kardinal Suharyo Serukan Tobat Nasional di Tengah Gelombang OTT KPK
NasDem Soroti UMP DKI Rp5,72 Juta: Harus Diiringi Subsidi dan Transportasi Murah
Buron Kasus Narkoba DWP Bali Akhirnya Menyerahkan Diri