Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Angin Segar Bagi Posisi Dagang Indonesia

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:20 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Angin Segar Bagi Posisi Dagang Indonesia

MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan pada era Presiden Donald Trump. Keputusan bersejarah ini, yang menyatakan dasar hukum kebijakan itu tidak memberikan kewenangan kepada presiden, berpotensi membawa dampak signifikan bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Para pengamat melihat langkah ini membuka ruang bagi kebijakan ekonomi yang lebih mandiri bagi Indonesia.

Angin Segar bagi Posisi Negosiasi Indonesia

Pembatalan kebijakan tarif oleh lembaga yudikatif tertinggi di AS tersebut disambut positif oleh sejumlah analis ekonomi di dalam negeri. Mereka menilai ini meredakan tekanan perdagangan yang selama ini membayangi hubungan bilateral kedua negara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan keputusan ini membebaskan Indonesia dari ancaman tarif tinggi yang sebelumnya mengancam.

“Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” jelasnya.

Mengurai Dampak dan Ruang Gerak Baru

Dengan gugurnya ancaman tarif resiprokal yang sempat disebut mencapai 19 persen, Indonesia dinilai memiliki keleluasaan strategis yang lebih besar. Ruang gerak untuk membangun kemitraan dagang menjadi lebih luas dan tidak terikat pada satu blok eksklusif.

“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” tutur Bhima.

Ia menambahkan bahwa situasi baru ini juga menghindarkan Indonesia dari sejumlah risiko strategis. Tanpa tekanan perjanjian ART, pemerintah dinilai dapat lebih leluasa menjalankan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mempercepat program hilirisasi sektor mineral dan batu bara, sesuai dengan mandat regulasi nasional.

“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” ungkapnya.

Poin-Poin Kritis dalam Perjanjian yang Digugurkan

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar