Farly Lumopa kemudian ditunjuk sebagai penengah. Ada kesepakatan soal pembayaran. Jika anak Abdul Hadi diterima, uang akan disalurkan ke Agung melalui Farly. Sebaliknya, jika gagal, Agung wajib mengembalikan dana itu juga lewat Farly.
Nyatanya, pada 2023, anak Abdul Hadi tak lolos. Agung Wahyono sempat menawarkan untuk mencoba lagi di tahun berikutnya. Usaha itu lagi-lagi gagal.
Hingga 2025, usia anak Abdul Hadi sudah melebihi batas penerimaan. Abdul pun menuntut pengembalian dananya. Pertemuan pun digelar, melibatkan Abdul Hadi, Agung Wahyono, dan Adly Fairuz sendiri.
Namun begitu, kerugian ternyata tak hanya dirasakan oleh Abdul Hadi. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor penengah juga ikut menanggung. Haknya belum ia terima, lantaran dana dari Adly Fairuz belum juga dikembalikan.
Kasus ini masih terus bergulir. Sementara publik menyimak, kehidupan pribadi Adly Fairuz pun telah berubah pasca-putusnya ikatan perkawinan dengan Angbeen Rishi.
Artikel Terkait
Roby Tremonti Dituding Sebagai Bobby dalam Buku Kisah Korban Kekerasan Seksual
Ridwan Kamil Fokus Temani Arka Gambar Usai Perceraian
Kasus Hukum Tunda Pernikahan, Barang-Barang Ammar Zoni Sudah Hijrah ke Rumah Kamelia
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas