Imej lemah lembut Inara Rusli kembali dipertanyakan. Kali ini, justru oleh mantan ibu mertuanya sendiri, Eva Manurung. Ia membongkar sisi lain pola asuh Inara yang disebut kasar, bahkan tega memukuli anak kandungnya sendiri. Benarkah?
Masalah dengan Wardatina Mawa belum usai, Inara harus menghadapi serangan baru. Sumbernya datang dari keluarga dekat: Eva Manurung, ibunda Virgoun. Perhatiannya kini tertuju pada cucu-cucunya, yang dianggap menjadi korban lain dari skandal poligami Inara dengan Insanul Fahmi.
Eva tak bisa menyembunyikan kekhawatirannya. Masa depan anak-anak itu, ditambah dengan cara Inara mengasuh mereka, jadi sumber kegelisahannya. Menurutnya, pola asuh yang diterapkan jauh dari kata baik.
Dalam sebuah pembicaraan dengan media, Eva bicara blak-blakan. Ia mengungkap sifat asli Inara yang menurutnya tak sebagus penampilan luar. "Inara kan kalau mukulin anak kayak mukulin maling," ucap Eva, dalam sebuah wawancara yang beredar.
Ia melanjutkan dengan gambaran yang lebih keras, "Rambutnya diginiin (ditarik) diseret dari tangga."
Eva bahkan berani menantang untuk membuktikan ucapannya. "Kenapa mau mungkir? Buka CCTV yang dulu," tantangnya.
Melihat keadaan itu, Virgoun dikabarkan tak tinggal diam. Upaya untuk merebut hak asuh anak dari Inara pun dikatakan sedang diupayakan. Ini dilakukan meski sebelumnya Inara memenangkan hak perwalian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Oh iya dong (ambil hak asuh anak), sekuat tenaga," tegas Eva, menegaskan dukungannya pada sang anak.
Selain soal kekerasan, ada alasan lain yang dikemukakan Eva. Kehadiran Insanul Fahmi di rumah Inara, disebutnya menciptakan ketidaknyamanan bagi sang cucu yang sudah remaja. "Dengan hadirnya laki-laki lain di rumah, sudah tidak nyaman," jelasnya.
Jalur Damai dengan Mawa Tersendat
Sementara itu, di ranah hukum, kasus Inara dengan Wardatina Mawa terus bergulir. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Kombes Pol. RTS Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menyebut, sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti dikumpulkan.
Prosesnya memang sudah lewat tahap penyelidikan. Setelah gelar perkara internal, kasus ini dinilai memenuhi unsur pidana. "Saat ini sudah naik sidik atau tahap penyidikan," ujar Simanjuntak.
Di tengah jalan, ada upaya perdamaian. Pihak terlapor mengajukan permohonan penyelesaian lewat Restorative Justice. Sayangnya, upaya ini mentah.
Menurut RTS, syarat administratifnya belum lengkap. "Dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari korban," jelasnya.
Tanpa dokumen itu, penyidik tak bisa memproses jalur damai. Alhasil, proses hukum terpaksa terus berlanjut seperti biasa.
Artikel Terkait
Rekomendasi Drama Korea Bergaya Sejarah untuk Temani Waktu Ngabuburit
Warganet Duga Hubungan Davina dan Ardhito Bagian dari Manajemen Isu
Lnw Fashion Akhiri Endorsement Inara Rusli Usai Protes Netizen
Richard Lee Diperiksa 12 Jam sebagai Tersangka Pelanggaran Perlindungan Konsumen