Menurutnya, pengajuan ini adalah konsekuensi logis dari ketidaksepakatan mereka sejak awal. Baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding, putusannya dianggap tak sesuai harapan. "Makanya kami ajukan kasasi," tambahnya singkat.
Namun begitu, jalan ke MA ini bukan tanpa risiko. Hukuman bisa saja bertambah berat. Tapi Galih bersikukuh, kliennya sudah siap dengan segala kemungkinan.
Nuansa optimisme tetap terasa. Galih menyebut Niki dalam kondisi siap dan penuh keyakinan. Meski di ujung perjalanan panjang ini, keinginannya sederhana: bebas.
Kasus yang menjerat Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar, menyangkut dua tuduhan: UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekarang, bola ada di tangan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Janji Keliling Dunia Ridwan Kamil Berujung Gugatan Cerai di PA Bandung
Lisa Mariana Buka Suara: Bu Cinta Berhak Bahagia di Tengah Isu Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil
Foto Mesra Inara dan Insanul Beredar, Padahal Pernah Diumumkan Mundur
Gugatan Cerai Ridwan Kamil Resmi Terdaftar di Pengadilan Agama Bandung