Mulai 9 Maret 2026 mendatang, operasional 492 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera akan dihentikan sementara. Penyebabnya? Ratusan dapur itu ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Penutupan ini tak punya batas waktu yang pasti.
Harjito, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, bersikukuh soal kewajiban ini. Menurutnya, setiap SPPG yang sudah berjalan wajib mematuhi standar higiene dan sanitasi. Caranya ya dengan mendaftar dan diverifikasi SLHS-nya di dinas kesehatan daerah masing-masing.
"Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,"
ujar Harjito dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Dia menegaskan, aturan ini berlaku khusus untuk dapur yang telah beroperasi lebih dari sebulan namun belum mendaftar. Data 492 SPPG tadi sendiri dikumpulkan dari laporan Koordinator Regional yang turun langsung memantau lapangan di provinsi-provinsi se-Sumatera.
Di sisi lain, Harjito juga membuka pintu. Dia bilang, penutupan ini bukan akhir segalanya.
Artikel Terkait
Polda Banten Gelar Penanaman Jagung Serentak, Capai 75% Target Swasembada
Trump Klaim Iran Minta Maaf dan Berjanji Tak Serang Tetangga, Klaim Tak Terkonfirmasi
NasDem Fokus Perbaiki Basis Jawa yang Lemah Menuju Target 100 Kursi di 2029
Enam Mahasiswa Indonesia Tampilkan Budaya Nusantara di Acara Buka Puasa Bersama di Tunisia