Voninya bertambah. Itulah kenyataan pahit yang harus dihadapi Nikita Mirzani. Dari empat tahun, hukuman penjara untuk artis kontroversial itu kini menjadi enam tahun, menyusul putusan banding yang justru tak menguntungkannya.
Sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025) lalu, berakhir dengan kekecewaan mendalam bagi Nikita. Alih-alih mendapat keringanan, banding yang diajukannya malah ditolak. Lebih dari itu, majelis hakim yang dipimpin Sri Andini justru memperberat hukumannya.
Dua tuduhan utama tetap membelitnya: pemerasan lewat ancaman penyebaran informasi elektronik, dan yang paling jadi perdebatan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Reaksi Nikita langsung meledak. Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, ia menyuarakan protes keras. Rasa tak terima itu terutama tertuju pada vonis TPPU yang dianggapnya mengada-ada.
"Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), 'TPPU dari mana?'."
"Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?" ungkap Usman, menirukan kemarahan kliennya.
Menurut tim hukumnya, dana yang diterima dari Reza Gladys itu murni kesepakatan langsung. Tak ada upaya menyamarkan asal-usul uang, tak ada proses pencucian yang rumit. Jadi, mencapnya sebagai pelaku TPPU terasa seperti tuduhan yang dipaksakan.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia