Lalu, bagaimana dengan para hakim yang menerima suap? Kisahnya tak kalah kelam. Meirizka disebut menyiapkan uang fantastis, Rp3,5 miliar, untuk melobi dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. Tujuannya satu: membebaskan Ronald Tannur.
Upaya itu berhasil, tapi hanya sesaat. Kini, kedua hakim tersebut harus menelan pil pahit. Mereka divonis tujuh tahun penjara dan sudah dijebloskan ke Lapas Salemba. Rupanya, bukan cuma mereka yang terlibat.
Ada satu nama lagi, Heru Hanindyo, hakim nonaktif PN Surabaya. Ia belum merasakan hidup di balik terali karena masih mengajukan kasasi. Sementara itu, mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga mendapat vonis yang sama: tujuh tahun. Saat ini ia mendekam di Lapas Tangerang.
Jadi, skandal suap ini seperti jaring laba-laba yang menjerat semua yang ada di dalamnya. Sang ibu yang berusaha menyelamatkan anak, para penegak hukum yang tergiur imbalan, semuanya berakhir di tempat yang sama. Ironis sekali.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia