Ibu Ronald Tannur Masuk Bui, Bagaimana Nasib Hakim Penerima Rp3,5 Miliar?

- Kamis, 11 Desember 2025 | 13:50 WIB
Ibu Ronald Tannur Masuk Bui, Bagaimana Nasib Hakim Penerima Rp3,5 Miliar?

Ibunda Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi, Bagaimana Nasib Hakim-Hakim Penerima Suapnya?

Vonislah sudah. Meirizka Widjaja, ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara padanya, plus denda setengah miliar rupiah. Semua ini berawal dari upayanya menyuap hakim agar anaknya bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Menariknya, eksekusi terhadap Meirizka berlangsung nyaris tanpa sorotan. Tak banyak yang tahu, ia sudah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak seminggu setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sepi dari pemberitaan.

Majelis hakim yang dipimpin Rosihan Juhriah Rangkuti sudah bulat. Dalam sidang Rabu lalu, mereka menegaskan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi,"

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan hakim Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Denda Rp500 juta itu punya konsekuensi: bila tak dibayar, akan ditambah kurungan enam bulan.

Lalu, bagaimana dengan para hakim yang menerima suap? Kisahnya tak kalah kelam. Meirizka disebut menyiapkan uang fantastis, Rp3,5 miliar, untuk melobi dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. Tujuannya satu: membebaskan Ronald Tannur.

Upaya itu berhasil, tapi hanya sesaat. Kini, kedua hakim tersebut harus menelan pil pahit. Mereka divonis tujuh tahun penjara dan sudah dijebloskan ke Lapas Salemba. Rupanya, bukan cuma mereka yang terlibat.

Ada satu nama lagi, Heru Hanindyo, hakim nonaktif PN Surabaya. Ia belum merasakan hidup di balik terali karena masih mengajukan kasasi. Sementara itu, mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, juga mendapat vonis yang sama: tujuh tahun. Saat ini ia mendekam di Lapas Tangerang.

Jadi, skandal suap ini seperti jaring laba-laba yang menjerat semua yang ada di dalamnya. Sang ibu yang berusaha menyelamatkan anak, para penegak hukum yang tergiur imbalan, semuanya berakhir di tempat yang sama. Ironis sekali.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar