Vonnis Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun, Tim Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Tak terima bandingnya ditolak, Vadel Badjideh justru mendapat vonis yang lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak hanya menampak permohonan bandingnya, tapi malah menambah hukuman penjara dari sebelumnya 9 tahun menjadi 12 tahun. Plus denda Rp1 miliar, tentu saja.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, sudah angkat bicara soal langkah selanjutnya. Mereka tak akan berhenti sampai di sini.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," tegas Oya dalam keterangannya, Minggu (23/11).
Sebelumnya, baik Vadel maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi hasilnya justru di luar dugaan. Bukannya berkurang, hukuman malah bertambah.
Artikel Terkait
Inara Rusli Terpisah dari Anak, Mertua Beri Syarat Tegas
Haru dan Bahagia Warnai Siraman Darma Mangkuluhur, Cucu Soeharto
Sakina Tama: Jejak Karier Mandiri di Balik Sorotan Sang Ayah
Gugatan Rp7 Miliar Ressa ke Denada, Psikologis Penggugat Dikabarkan Terganggu