Menariknya, pengadilan tinggi menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia dinyatakan melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi pada perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Nikita Mirzani. Dia melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya yang masih di bawah umur. Laporan itu kemudian berujung pada proses persidangan yang panjang.
Vadel sendiri dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Pasal-pasal yang cukup berat konsekuensinya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah kasasi yang akan diajukan tim kuasa hukum. Apakah Mahkamah Agung akan memiliki pandangan yang berbeda? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Fahmi Bo dan Nita Resmi Rujuk, Ini Alasan Sederhana di Balik Keputusan Mereka
Inara Rusli Pamit Maaf ke Manajer, Tapi Penyesalan Belum Terucap
Adul Ungkap Detik-detik Nyawanya Melayang Saat Syuting Adegan Komedi
Skandal Asmara Insanul Fahmi hingga Aksi Nyata Surya Insomnia Jadi Sorotan