Gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano Ditolak Hakim
Majelis hakim akhirnya memutuskan gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak dapat diterima. Mereka menggugat Vidi terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Padahal sebelumnya, Vidi sempat dihukum untuk membayar dana yang tidak sedikit, mencapai Rp24,5 miliar, terkait kasus yang sama.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjelaskan alasan di balik penolakan gugatan tersebut. Mereka punya pertimbangan hukum sendiri yang membuat gugatan itu akhirnya tidak bisa dilanjutkan.
Perjalanan kasus ini memang cukup berliku. Meski tuntutan ganti rugi sebelumnya begitu besar, ternyata langkah hukum yang ditempuh Keenan dan kawan justru mentok di level penerimaan gugatan. Majelis hakim punya pandangan berbeda.
Artikel Terkait
Warna Biru Pecah, Kinal Umumkan Jenis Kelamin Calon Bayi Kedua
Uut Permatasari Buka Suara Soal Kunci Rumah Tangga Awet Satu Dekade
Kuasa Hukum Bedu Buka Suara: Tak Ada Orang Ketiga, Hanya Visi Tak Sejalan
Tak Tergoyahkan Rp5 Miliar, Irfan Jawab Mahar dengan Sepucuk Kunci Rumah