Voninya tak berubah. Razman Arif Nasution harus tetap mendekam di penjara selama satu setengah tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, dengan terdakwa utama adalah pengacara kondang Hotman Paris.
Di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Razman berbicara blak-blakan kepada para wartawan pada Kamis (20/11/2025). Ia membenarkan bahwa vonis bandingnya sama persis dengan putusan di tingkat pertama.
"Putusan PN Jakarta Utara divonis sama atau dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Artinya tetap 1,5 tahun plus Rp200 juta denda," ujarnya.
Namun begitu, pria ini tak mau menyerah. Langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Razman, timnya kini hanya menunggu pemberitahuan resmi sebelum bergerak.
"Apakah saya menyatakan kasasi? Ya, kami akan menunggu pemberitahuan putusan dimaksud, baru kami akan melakukan upaya hukum," jelasnya dengan nada tenang namun penuh keyakinan.
Bagi Razman, kasasi adalah harapan terakhir. Ia meyakini betul bahwa di tingkat Mahkamah Agung, kasusnya akan dilihat dengan kacamata yang lebih bersih dan bebas dari intervensi.
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Berkaca-kaca, Sheila Dara Ukir Sejarah dengan Piala Citra Kedua
Janji Haji hingga Rumah Mewah, Helwa Bachmid Bongkar Sederet Janji Palsu Habib Bahar
Suara Terakhir Iwan Zen: Kisah Perjuangan dan Warisan Melodi Sang Vokalis Halmahera
IW Absen di Panggilan Polisi, Pengacara Dr. Oky Pasang Badan untuk Pemeriksaan Selanjutnya