Voninya tak berubah. Razman Arif Nasution harus tetap mendekam di penjara selama satu setengah tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, dengan terdakwa utama adalah pengacara kondang Hotman Paris.
Di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Razman berbicara blak-blakan kepada para wartawan pada Kamis (20/11/2025). Ia membenarkan bahwa vonis bandingnya sama persis dengan putusan di tingkat pertama.
"Putusan PN Jakarta Utara divonis sama atau dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Artinya tetap 1,5 tahun plus Rp200 juta denda," ujarnya.
Namun begitu, pria ini tak mau menyerah. Langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Razman, timnya kini hanya menunggu pemberitahuan resmi sebelum bergerak.
"Apakah saya menyatakan kasasi? Ya, kami akan menunggu pemberitahuan putusan dimaksud, baru kami akan melakukan upaya hukum," jelasnya dengan nada tenang namun penuh keyakinan.
Bagi Razman, kasasi adalah harapan terakhir. Ia meyakini betul bahwa di tingkat Mahkamah Agung, kasusnya akan dilihat dengan kacamata yang lebih bersih dan bebas dari intervensi.
"Saya yakin putusan akan sangat adil karena benteng terakhir ada di sana. Saya yakin siapapun tidak akan bisa mengintervensi Mahkamah Agung," tegasnya.
Argumentasi utama yang bakal diusung adalah soal hak imunitasnya sebagai advokat. Razman bersikukuh bahwa segala tindakan yang dituduhkan padanya dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai kuasa hukum, yang seharusnya dilindungi undang-undang.
"Masa saya tidak bisa dibentengi dengan hak imunitas seorang advokat, dalam hal ini Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003?" tanyanya, menyiratkan kekhawatiran akan dampak putusan ini terhadap profesi advokat secara lebih luas.
Terakhir, ia menyampaikan pesan yang cukup mengejutkan. Razman mengaku sama sekali tidak gentar berhadapan dengan Hotman Paris. Baginya, perseteruan hukum ini hanyalah salah satu episode dalam perjalanan hidup yang harus dijalani.
"Saya tidak pernah takut, saya tidak pernah gentar. Kita ini hanya proses menjalani hidup," tutupnya.
Sebagai catatan, Razman awalnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti mencemarkan nama baik Hotman Paris. Tak cuma penjara, ia juga wajib membayar denda Rp200 juta. Dan jika denda itu tak dibayar, masa tahanannya bakal bertambah empat bulan lagi.
Artikel Terkait
MNCTV dan GTV Gelar Festival Keluarga dan Aksi Sosial di Karawang
Manajer Ungkap Dampak Ekonomi Vonis 6 Tahun Nikita Mirzani: Kontrak Jangka Panjang Batal
Shindy Fioerla Ungkap Body Shaming dari Suami, Jadi Motivasi Jalani Operasi Bariatrik
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware