Sherly Tjoanda Klarifikasi Kepemilikan Saham Tambang: "Warisan Suami, Bukan Konflik Kepentingan"
Gubernur Maluku Utara buka suara melalui podcast Denny Sumargo, sambil menanggapi isu kedekatan dengan Dedi Mulyadi
JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memberikan penjelasan tegas mengenai kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan tambang yang sempat menimbulkan kontroversi. Dalam penjelasan eksklusifnya, Sherly menegaskan bahwa seluruh kepemilikan saham tersebut merupakan harta warisan dari almarhum suaminya dan telah melalui proses verifikasi hukum yang transparan.
"Sebelum saya menjadi gubernur, tentu saya mempelajari semuanya dan setelah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung, BPK, dan KPK, saya menanyakan dari awal secara transparan," tegas Sherly dalam podcast bersama Denny Sumargo.
Sherly menjelaskan bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan tambang berasal dari proses turun waris setelah suaminya meninggal dunia. Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Perusahaan tambang itu karena turun waris ya, ketika almarhum (suami Sherly Tjoanda) meninggal itu ada yang namanya turun waris ke saya dan anak-anak saya," jelasnya.
Ia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya telah mematuhi semua ketentuan dengan melepaskan jabatan struktural dalam perusahaan yang dimilikinya, meskipun kepemilikan itu berasal dari warisan.
Transparansi melalui LHKPN
Untuk memastikan akuntabilitas, Sherly mengajak masyarakat untuk mengecek data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Modus Kejahatan Siber, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing hingga Ransomware
Terikat Janji Malam Ini: Mayang Siapkan Aksi Memalukan untuk Davina
Club Dangdut Racun dan MikkyZia Rencanakan Rilis Lagu dan Tur Kolaboratif
Perfect Crown Raih Rating Perdana 7,8%, Jadi Drama Jumat-Sabtu MBC Terbaik Ketiga