Rumah Ahmad Sahroni Akhirnya Dibongkar: Kronologi Lengkap dan Penyebabnya

- Jumat, 14 November 2025 | 15:20 WIB
Rumah Ahmad Sahroni Akhirnya Dibongkar: Kronologi Lengkap dan Penyebabnya

Rumah Ahmad Sahroni Akhirnya Dibongkar, Ini Penyebab dan Kronologinya

Rumah mewah milik politikus Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya dibongkar setelah mengalami kerusakan parah akibat penjarahan massa. Peristiwa pengrusakan terjadi pada akhir Agustus lalu, dan kini lebih dari dua bulan pasca-kejadian, proses pembongkaran rumah tersebut telah dimulai.

Proses Pembongkaran Rumah Ahmad Sahroni

Pada Jumat (14/11), terlihat alat berat dikerahkan untuk menghancurkan bagian depan properti milik Bendahara Umum Partai NasDem itu. Lokasi rumah kini dipenuhi puing-puing bangunan yang berserakan. Rencananya, rumah tersebut akan diratakan dengan tanah sebelum dibangun kembali.

Kronologi Penjarahan Rumah Sahroni

Rumah Ahmad Sahroni menjadi salah satu target amarah massa usai demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu. Massa mendatangi kediamannya, merusak properti, dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya. Saat kejadian berlangsung, Sahroni dan keluarganya terpaksa bersembunyi di lantai atas rumah.

Dalam upaya menyelamatkan diri, Sahroni mencoba naik ke plafon kamar mandi. Namun, konstruksi plafon tidak kuat menahan bebannya sehingga ia terjatuh. Akhirnya, politikus tersebut memilih tetap berada di dalam kamar mandi hingga situasi kembali kondusif.

Bantahan Isu Kabur ke Luar Negeri

Sahroni membantah keras isu yang menyebutkan dirinya kabur ke luar negeri saat penjarahan terjadi. Ia menegaskan bahwa saat kejadian berlangsung, justru sedang berada di lokasi dan berbincang dengan warga sekitar. Ia menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, Sahroni memutuskan untuk membongkar total rumahnya yang rusak tersebut. Rencananya, ia akan membangun ulang rumah di tanah yang sama sebagai langkah baru pasca-trauma yang dialaminya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar