Gaji Damkar DKI 2025: PNS, PPPK, PJLP, Tunjangan & Kenaikan Gaji Terbaru

- Senin, 10 November 2025 | 14:55 WIB
Gaji Damkar DKI 2025: PNS, PPPK, PJLP, Tunjangan & Kenaikan Gaji Terbaru
  • IIIc: Rp3,02 juta - Rp4,97 juta
  • IIId: Rp3,15 juta - Rp5,18 juta
  • Tunjangan untuk Damkar PNS

    Selain gaji pokok, damkar PNS juga menerima Tunjangan Jabatan Fungsional. Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan tingkat keahlian:

    • Damkar Pemula: Rp300.000
    • Damkar Terampil: Rp360.000
    • Damkar Mahir: Rp450.000
    • Damkar Penyelia: Rp780.000

    Tambahan lainnya meliputi tunjangan risiko, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kesehatan, tunjangan operasional, serta tunjangan keluarga.

    Gaji Damkar DKI Jakarta Berstatus PPPK

    Untuk petugas damkar dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pokoknya juga ditetapkan berdasarkan golongan. Kisaran gaji pokok untuk damkar PPPK adalah dari Rp1,75 juta hingga Rp3,58 juta per bulan. Damkar dengan status PPPK umumnya juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang serupa dengan PNS.

    Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kompensasi yang diterima oleh para pahlawan pemadam kebakaran di Ibu Kota.


    Halaman:

    Komentar