Gaji Damkar DKI 2025: PNS, PPPK, PJLP, Tunjangan & Kenaikan Gaji Terbaru

- Senin, 10 November 2025 | 14:55 WIB
Gaji Damkar DKI 2025: PNS, PPPK, PJLP, Tunjangan & Kenaikan Gaji Terbaru

Gaji Terbaru Damkar DKI Jakarta 2025: PNS, PPPK, dan PJLP

Petugas Pemadam Kebakaran atau Damkar di DKI Jakarta memiliki peran krusial. Tugas mereka tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mencakup edukasi pencegahan kebakaran, penyelamatan dalam keadaan darurat, dan penanganan bencana. Sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, status kepegawaian damkar beragam, yang turut mempengaruhi besaran penghasilannya.

Kenaikan Gaji Damkar PJLP DKI Jakarta

Pada April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi petugas damkar yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kenaikan ini sebesar Rp1 juta, sehingga gaji mereka yang sebelumnya Rp5,4 juta pada tahun 2023, kini menjadi Rp6,4 juta per bulan. Status PJLP merupakan perjanjian kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu dan tidak menjamin pengangkatan sebagai PNS di kemudian hari.

Gaji Damkar DKI Jakarta Berstatus PNS

Bagi petugas damkar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji ini disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan:

  • Golongan II:
    • IIa: Rp2,18 juta - Rp3,64 juta
    • IIb: Rp2,38 juta - Rp3,79 juta
    • IIc: Rp2,48 juta - Rp3,95 juta
    • IId: Rp2,59 juta - Rp4,12 juta
  • Golongan III:
    • IIIa: Rp2,78 juta - Rp4,57 juta
    • IIIb: Rp2,90 juta - Rp4,76 juta

Halaman:

Komentar