Gaji Terbaru Damkar DKI Jakarta 2025: PNS, PPPK, dan PJLP
Petugas Pemadam Kebakaran atau Damkar di DKI Jakarta memiliki peran krusial. Tugas mereka tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mencakup edukasi pencegahan kebakaran, penyelamatan dalam keadaan darurat, dan penanganan bencana. Sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah, status kepegawaian damkar beragam, yang turut mempengaruhi besaran penghasilannya.
Kenaikan Gaji Damkar PJLP DKI Jakarta
Pada April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi petugas damkar yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kenaikan ini sebesar Rp1 juta, sehingga gaji mereka yang sebelumnya Rp5,4 juta pada tahun 2023, kini menjadi Rp6,4 juta per bulan. Status PJLP merupakan perjanjian kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu dan tidak menjamin pengangkatan sebagai PNS di kemudian hari.
Gaji Damkar DKI Jakarta Berstatus PNS
Bagi petugas damkar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran gaji pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Gaji ini disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan:
- Golongan II:
- IIa: Rp2,18 juta - Rp3,64 juta
- IIb: Rp2,38 juta - Rp3,79 juta
- IIc: Rp2,48 juta - Rp3,95 juta
- IId: Rp2,59 juta - Rp4,12 juta
- Golongan III:
- IIIa: Rp2,78 juta - Rp4,57 juta
- IIIb: Rp2,90 juta - Rp4,76 juta
- IIIc: Rp3,02 juta - Rp4,97 juta
- IIId: Rp3,15 juta - Rp5,18 juta
Tunjangan untuk Damkar PNS
Selain gaji pokok, damkar PNS juga menerima Tunjangan Jabatan Fungsional. Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan tingkat keahlian:
- Damkar Pemula: Rp300.000
- Damkar Terampil: Rp360.000
- Damkar Mahir: Rp450.000
- Damkar Penyelia: Rp780.000
Tambahan lainnya meliputi tunjangan risiko, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan kesehatan, tunjangan operasional, serta tunjangan keluarga.
Gaji Damkar DKI Jakarta Berstatus PPPK
Untuk petugas damkar dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji pokoknya juga ditetapkan berdasarkan golongan. Kisaran gaji pokok untuk damkar PPPK adalah dari Rp1,75 juta hingga Rp3,58 juta per bulan. Damkar dengan status PPPK umumnya juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang serupa dengan PNS.
Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kompensasi yang diterima oleh para pahlawan pemadam kebakaran di Ibu Kota.
Artikel Terkait
Java Jazz Festival 2026 Pindah ke Tangerang, Jon Batiste Jadi Headliner
Kuasa Hukum Ungkap Virgoun Pecat Sopir Inara Rusli untuk Lindungi Pihak Terkait
V Radio Rayakan 15 Tahun dengan Poundfit X Music Zone, Antusiasme Peserta Tak Terguyur Hujan
Ramalan 2026: Taurus Dapatkan Stabilitas Karier dan Keuangan