Pada 11 April 2025, Lisa Mariana menggelar konferensi pers dan membeberkan detail pengakuannya. Ia mengklaim pernah menginap bersama Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Lisa juga mengaku menerima uang sekitar Rp7 juta yang disebutnya sebagai biaya untuk menggugurkan kandungan, meski akhirnya tidak melakukannya.
Hasil Tes DNA Membantah Klaim Lisa Mariana
Sebagai upaya pembuktian ilmiah, kedua pihak menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa anak yang diklaim Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak kandung Lisa sendiri.
Perkembangan Terkini Kasus Hukum Lisa Mariana
Meski hasil tes DNA sudah keluar, Lisa Mariana tetap bersikeras menuntut nafkah sebesar Rp16 miliar kepada Ridwan Kamil. Tuntutan tersebut mencakup biaya kesehatan, masa depan anak, dan kerugian immateril.
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui media elektronik. Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada 17 Oktober 2025, namun Lisa tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang jika Lisa kembali mangkir dari pemeriksaan.
Artikel Terkait
Waspada Microsleep, Ancaman Tersembunyi bagi Pemudik Arus Balik
Riset Ungkap Manfaat Rutin Minum Teh di Pagi Hari untuk Energi dan Kesehatan Jantung
VISION+ Hadirkan Ratusan Microdrama dengan Konflik Padat dan Durasi Singkat
Sidang Perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Lanjut ke Mediasi