Kemensos Paparkan Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

- Minggu, 15 Februari 2026 | 10:20 WIB
Kemensos Paparkan Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan

Gelombang penonaktifan yang terjadi bukanlah pengurangan bantuan, melainkan realokasi. Pemerintah memastikan jumlah penerima PBI-JK secara nasional tetap stabil di angka 96,8 juta individu. Proses pengalihan kuota dari kelompok mampu (desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional/DTSEN) ke kelompok kurang mampu (desil 1-5) ini sebenarnya telah berjalan bertahap sejak Mei 2025, berdasarkan usulan dari daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, turut memberikan penegasan mengenai kemudahan proses reaktivasi.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” ungkapnya di Jakarta.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat terdampak yang masih sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Reaktivasi?

Kemensos memperjelas kriteria peserta yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Prioritas utama diberikan kepada individu yang dinonaktifkan namun memiliki kebutuhan medis mendesak, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau yang berada dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa, dan secara ekonomi tergolong tidak mampu.

Selain itu, reaktivasi juga berlaku untuk individu yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN, serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus. Bahkan, terdapat skema reaktivasi otomatis yang telah dijalankan Kemensos bersama BPJS Kesehatan untuk mendeteksi peserta nonaktif dengan kondisi sakit berat.

Secara regulasi, peserta yang dihapus tetapi dinilai masih layak mendapat bantuan sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026, dapat diaktifkan kembali paling lambat enam bulan sejak penghapusan. Dengan berbagai langkah ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang seharusnya mendapat perlindungan justru terhalang mengakses layanan kesehatan saat paling membutuhkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar