MURIANETWORK.COM - Ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) mendapati status kepesertaan mereka dinonaktifkan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Kebijakan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya penajaman data agar bantuan tepat sasaran, dengan mengalihkan kuota dari kelompok mampu ke yang lebih membutuhkan, tanpa mengurangi total penerima manfaat secara nasional.
Mekanisme Reaktivasi PBI-JK
Bagi peserta yang terdampak, jalan untuk kembali aktif dan mendapatkan layanan kesehatan tetap terbuka. Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, memaparkan tahapan yang harus ditempuh. Proses ini dimulai dari level fasilitas kesehatan hingga verifikasi pusat.
Pertama, peserta yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan dari rumah sakit atau faskes. Dokumen ini kemudian menjadi dasar untuk melapor ke Dinas Sosial setempat guna mengajukan reaktivasi.
Setelah itu, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan terhadap data peserta. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dinas akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Permohonan tersebut kemudian naik ke tingkat pusat untuk diverifikasi oleh petugas Kemensos. Dokumen yang telah disetujui lalu disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan akhir.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan BPJS Kesehatan memberikan persetujuan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Joko menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga terus dilakukan untuk mempercepat proses ini.
Penjelasan dan Jaminan dari Pemerintah
Gelombang penonaktifan yang terjadi bukanlah pengurangan bantuan, melainkan realokasi. Pemerintah memastikan jumlah penerima PBI-JK secara nasional tetap stabil di angka 96,8 juta individu. Proses pengalihan kuota dari kelompok mampu (desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional/DTSEN) ke kelompok kurang mampu (desil 1-5) ini sebenarnya telah berjalan bertahap sejak Mei 2025, berdasarkan usulan dari daerah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, turut memberikan penegasan mengenai kemudahan proses reaktivasi.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” ungkapnya di Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jaminan bagi masyarakat terdampak yang masih sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.
Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Reaktivasi?
Kemensos memperjelas kriteria peserta yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Prioritas utama diberikan kepada individu yang dinonaktifkan namun memiliki kebutuhan medis mendesak, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau yang berada dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa, dan secara ekonomi tergolong tidak mampu.
Selain itu, reaktivasi juga berlaku untuk individu yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN, serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus. Bahkan, terdapat skema reaktivasi otomatis yang telah dijalankan Kemensos bersama BPJS Kesehatan untuk mendeteksi peserta nonaktif dengan kondisi sakit berat.
Secara regulasi, peserta yang dihapus tetapi dinilai masih layak mendapat bantuan sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026, dapat diaktifkan kembali paling lambat enam bulan sejak penghapusan. Dengan berbagai langkah ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang seharusnya mendapat perlindungan justru terhalang mengakses layanan kesehatan saat paling membutuhkan.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 17 Februari Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2026
Sule Bawa Kejutan dan Candaan Warisan di Konser Comeback Mahalini
Ramadhan 2024: 10 Ide Bisnis Takjil Kekinian untuk Tangkap Peluang Pasar
Workshop di Stella Maris Gading Serpong Soroti Pentingnya Daging Merah untuk Nutrisi Anak