Wamenkes: Peserta BPJS PBI Nonaktif Bisa Reaktivasi Langsung di Faskes

- Jumat, 06 Februari 2026 | 20:50 WIB
Wamenkes: Peserta BPJS PBI Nonaktif Bisa Reaktivasi Langsung di Faskes

MURIANETWORK.COM - Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif dapat menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang seharusnya mendapat jaminan dari negara. Menanggapi keresahan ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pengaktifan kembali dapat dilakukan secara mandiri, bahkan langsung di fasilitas kesehatan saat akan berobat.

Mekanisme Reaktivasi Langsung di Faskes

Menurut penjelasan resmi, peserta PBI yang kartunya tidak aktif tak perlu berkecil hati. Mereka memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya secara langsung ketika membutuhkan layanan medis. Hal ini memberikan solusi cepat, terutama dalam situasi darurat.

Dante Saksono Harbuwono mengonfirmasi kemudahan ini dalam sebuah wawancara pada Jumat (6/2/2026).

"Datang ke tempat kesehatan langsung langsung aktif enggak masalah. Kalau dia PBI langsung reaktivasi secara otomatis," ujarnya.

Apa Itu Reaktivasi PBI dan Siapa yang Berhak?

Secara definisi, reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan adalah proses mengembalikan status kepesertaan menjadi aktif setelah sebelumnya dinonaktifkan. Tujuannya jelas: memastikan warga penerima bantuan iuran pemerintah ini kembali mendapatkan akses layanan kesehatan secara penuh.

Proses ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinonaktifkan, seperti warga dari desil 6-10 atau yang datanya belum ditentukan, namun mendesak membutuhkan penanganan untuk penyakit kronis, katastropik, atau kondisi gawat darurat. Hak ini juga berlaku bagi bayi dari ibu penerima PBI yang statusnya terhapus, serta warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, terdapat catatan penting. Reaktivasi umumnya tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kebijakan ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Langkah-Langkah Reaktivasi Melalui Dinas Sosial

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar