Wamenkes: Peserta BPJS PBI Nonaktif Bisa Reaktivasi Langsung di Faskes

- Jumat, 06 Februari 2026 | 20:50 WIB
Wamenkes: Peserta BPJS PBI Nonaktif Bisa Reaktivasi Langsung di Faskes

MURIANETWORK.COM - Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif dapat menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang seharusnya mendapat jaminan dari negara. Menanggapi keresahan ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa proses reaktivasi atau pengaktifan kembali dapat dilakukan secara mandiri, bahkan langsung di fasilitas kesehatan saat akan berobat.

Mekanisme Reaktivasi Langsung di Faskes

Menurut penjelasan resmi, peserta PBI yang kartunya tidak aktif tak perlu berkecil hati. Mereka memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya secara langsung ketika membutuhkan layanan medis. Hal ini memberikan solusi cepat, terutama dalam situasi darurat.

Dante Saksono Harbuwono mengonfirmasi kemudahan ini dalam sebuah wawancara pada Jumat (6/2/2026).

"Datang ke tempat kesehatan langsung langsung aktif enggak masalah. Kalau dia PBI langsung reaktivasi secara otomatis," ujarnya.

Apa Itu Reaktivasi PBI dan Siapa yang Berhak?

Secara definisi, reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan adalah proses mengembalikan status kepesertaan menjadi aktif setelah sebelumnya dinonaktifkan. Tujuannya jelas: memastikan warga penerima bantuan iuran pemerintah ini kembali mendapatkan akses layanan kesehatan secara penuh.

Proses ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinonaktifkan, seperti warga dari desil 6-10 atau yang datanya belum ditentukan, namun mendesak membutuhkan penanganan untuk penyakit kronis, katastropik, atau kondisi gawat darurat. Hak ini juga berlaku bagi bayi dari ibu penerima PBI yang statusnya terhapus, serta warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, terdapat catatan penting. Reaktivasi umumnya tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Kebijakan ini perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Langkah-Langkah Reaktivasi Melalui Dinas Sosial

Selain mekanisme langsung di faskes, terdapat prosedur lebih formal yang dapat ditempuh jika kartu KIS ditemukan tidak aktif. Berikut adalah tujuh langkah yang perlu diikuti berdasarkan panduan yang beredar:

Pertama, peserta harus meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas tempat berobat. Dokumen ini menjadi pintu masuk untuk proses administrasi selanjutnya.

Kedua, dengan membawa surat tersebut, peserta mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali. Di sana, petugas akan melakukan verifikasi mendalam terhadap data kepesertaan.

Setelah verifikasi internal dinyatakan valid, Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya, permohonan ini akan naik ke tingkat pusat.

Petugas Kementerian Sosial pusat akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen permintaan reaktivasi. Jika disetujui, dokumen tersebut kemudian disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi teknis akhir.

Setelah status aktif kembali, peserta diwajibkan untuk memutakhirkan datanya paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTKS, guna menghindari ketidakaktifan berulang di masa depan.

Bagi yang Belum Terdaftar dalam Program Bansos

Lalu, bagaimana dengan masyarakat kurang mampu yang sama sekali belum tercatat dalam program PBI JK atau bantuan sosial lainnya? Bagi kelompok ini, jalan untuk mengusulkan diri tetap terbuka.

Masyarakat dapat mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di berbagai platform toko aplikasi. Alternatif lain adalah dengan melapor secara langsung ke Kantor Desa atau Kelurahan setempat, maupun ke Dinas Sosial di daerahnya. Langkah proaktif ini penting untuk memastikan tidak ada warga yang seharusnya berhak, justru tertinggal dari sistem perlindungan kesehatan dasar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar