Waspada! 26 Kosmetik Ilegal Berisi Bahan Berbahaya Beredar di Pasaran

- Selasa, 20 Januari 2026 | 08:00 WIB
Waspada! 26 Kosmetik Ilegal Berisi Bahan Berbahaya Beredar di Pasaran

Baru-baru ini, Badan POM kembali mengeluarkan peringatan keras. Mereka menemukan 26 produk kosmetik yang ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya. Bahkan, beberapa di antaranya adalah bahan yang jelas-jelas dilarang. Pengumuman resmi ini dirilis pada 14 Januari 2026, dan isinya cukup membuat kita semua harus lebih waspada.

Menurut sejumlah saksi, temuan ini bukanlah hal yang mendadak. Ini adalah hasil pengawasan ketat yang dilakukan BPOM selama tiga bulan terakhir di tahun 2025, tepatnya dari Oktober hingga Desember. Hasilnya? Tiga belas merek kecantikan terbukti kedapatan menjual produk dengan kandungan yang membahayakan kesehatan kulit.

Lalu, bahan apa saja yang dimaksud? Daftarnya cukup mengkhawatirkan: ada asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Masing-masing bahan ini punya dampak buruknya sendiri-sendiri, dan risikonya untuk kulit kita tidak bisa dianggap enteng.

Merespon hal ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar bersikap tegas. Dia berkomitmen penuh untuk memberantas praktik bisnis yang dianggapnya tidak bertanggung jawab.

“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.

Dia menegaskan, BPOM sama sekali tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

Ini Dia Daftar 26 Produk yang Perlu Diwaspadai

Berikut adalah daftar lengkap produk-produk yang ditarik dan dinyatakan berbahaya. Cek lemari kosmetikmu, siapa tahu ada yang terselip di sana.

1. Daviena Skincare: Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) – izin edarnya sudah dibatalkan.
2. Drw Skincare by dr. Wahyu Triasmara: Dermabright (NA18211902328) – izin edar dibatalkan.
3. Drw Skincare lagi: Radiant Acne Brightening (NA18210102052) – izin edar dibatalkan.
4. Masih dari Drw Skincare: Radiant Brightening (NA18211900453) – izin edar dibatalkan.
5. Dan juga Radiant Glow (NA18211900453) dari brand yang sama – izinnya pun dicabut.
6-15. Erme: Sepuluh produknya, mulai dari Acne Night Cream hingga Scar Solution, semuanya tidak terdaftar di BPOM. Hati-hati.
16. Gold Robelline: Night Cream (NA11230100464) – izin edarnya telah dibatalkan.
17. Jameela Skincare: Glowing Night Cream (NA18240114914) – izin dicabut dan diproduksi pihak tak berhak.
18. Krim Beretiket Biru: Night Luxury Whitening – tidak terdaftar, dan banyak dijual bebas online.
19 & 20. Maxie: Beautiful Night Cream (NA18240113557) dan Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) – izin dibatalkan, produksi oleh pihak tidak berhak.
21. Melasma Skincare: Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – lagi-lagi, tidak terdaftar.
22. TBT Glow Skin Care: Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) – izin dibatalkan, produksi ilegal.
23. Umi Beauty Care: Face Vitamin (NA18211902973) – izin edarnya sudah kedaluwarsa.
24. ZN Ziyan Glow Skincare: Night Acne – tidak terdaftar di BPOM.
25. Night Cream Glow – produk tanpa izin, dijual bebas di media online.
26. Night Lotion Whitening Extra White – juga tidak terdaftar, sering dipromosikan sebagai kosmetik SUV Lotion Malam di marketplace.

Efeknya Bisa Parah, Lho!

Memakai produk dengan kandungan terlarang itu bukan main-main risikonya. Bayangkan, deksametason bisa bikin dermatitis, jerawat parah, sampai masalah adrenal. Asam retinoat bikin kulit kering dan terbakar, apalagi buat ibu hamil, bisa pengaruhi janin.

Mometason furoat menyebabkan penipisan kulit. Klindamisin memicu pengelupasan dan rasa perih. Hidrokinon? Bisa bikin kulit jadi belang biru kehitaman yang sulit diobati, atau yang disebut ochronosis. Yang paling serem sih merkuri. Selain bintik hitam dan iritasi, racunnya bisa masuk ke tubuh, sebabkan sakit kepala, diare, muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Nah, praktik nakal seperti ini sudah jelas melanggar hukum. Aturannya ada di Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya berat: ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda sampai Rp5 miliar bagi yang memproduksi atau mengedarkan obat dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Jangan Gampang Tergiur, Cermatilah!

Melihat maraknya kasus ini, BPOM akhirnya mengimbau masyarakat untuk lebih jeli. Memang, banyak brand yang menawarkan janji manis: glowing instan, kulit halus seketika, atau noda hilang dalam hitungan hari. Tapi, jangan langsung percaya.

Sebelum membeli, luangkan waktu sejenak. Periksa label kemasannya, cari nomor izin edar dari BPOM, dan lihat tanggal kedaluwarsanya. Langkah sederhana ini bisa melindungi kulitmu dari dampak yang justru merusak. Ingat, kulit sehat butuh produk yang aman, bukan yang cuma cepat memberi efek tapi menyimpan bahaya di baliknya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar