Aturan Baru KKP: Ekspor Rajungan ke AS Wajib CoA, Nilai Ekspor Capai Rp 2,5 Triliun

- Kamis, 13 November 2025 | 03:36 WIB
Aturan Baru KKP: Ekspor Rajungan ke AS Wajib CoA, Nilai Ekspor Capai Rp 2,5 Triliun

Langkah strategis KKP ini tidak hanya bertujuan menjaga akses pasar ekspor, tetapi juga mendorong praktik perikanan berkelanjutan. Penerapan CoA meningkatkan transparansi dan daya saing produk perikanan Indonesia di kancah internasional.

Dunia usaha menyambut positif inisiatif KKP ini. Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyatakan bahwa CoA lebih dari sekadar dokumen administratif. Ini merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap sistem keterlacakan (traceability) dan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.

Data KKP menunjukkan kinerja ekspor yang menggembirakan. Pada semester pertama tahun 2025, volume ekspor rajungan dan kepiting Indonesia ke AS mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai fantastis sebesar USD 161,89 juta.

Kebijakan ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong pangan biru (blue food) sebagai bagian dari sistem pangan global. Program ini bertujuan mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi dan pelestarian laut.


Halaman:

Komentar