Ekspor Timah Indonesia Tembus 37.551 Ton, Capai 68% Kuota Nasional 2025
Berdasarkan catatan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), volume ekspor logam timah dari Indonesia hingga September 2025 telah mencapai 37.551 ton. Angka ini menunjukkan bahwa realisasi ekspor telah mencapai 68 persen dari total kuota ekspor timah nasional untuk tahun 2025, yang ditetapkan sebesar 55.328 ton.
Ketua Umum AETI, Harwendro Adityo D, menyatakan bahwa kinerja ekspor ini menunjukkan tren perbaikan. Peningkatan ini terjadi setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan pada tahun 2024 akibat berbagai kendala hukum yang dihadapi sektor ini.
“Secara rutin, terdapat 23 perusahaan yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta persetujuan ekspor. Total nilai transaksi timah hingga kuartal ketiga (Q3) di bulan September berkisar di angka USD 1,16 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” jelas Harwendro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI.
Sebagai perbandingan, pada periode Januari-September 2024, nilai transaksi logam timah tercatat sebesar USD 922,1 juta. Lonjakan nilai transaksi ini turut didorong oleh membaiknya harga timah di pasar global.
“Salah satu faktor pendorongnya adalah harga timah yang saat ini bertahan di level rata-rata di atas USD 30.000 hingga USD 34.000 per metrik ton,” tambahnya.
Dorongan Perbaikan Tata Kelola Pertimahan Nasional
Dalam forum tersebut, Harwendro juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola sektor pertimahan nasional. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang aman, nyaman, berkelanjutan, dan bebas dari kendala di masa mendatang. Salah satu langkah perbaikan yang didorong oleh AETI adalah pemberian izin penambangan rakyat.
“Kami mendorong adanya wilayah penambangan rakyat yang diberikan izin resmi melalui skema izin penambangan rakyat. Wilayah ini nantinya akan dikelola secara kolektif oleh koperasi,” ujar Harwendro.
Ia memberikan apresiasi kepada PT Timah (Persero) Tbk yang telah memiliki proyek percontohan (pilot project) untuk pembinaan dan legalisasi penambangan rakyat di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Melalui skema ini, penambang rakyat dapat bekerja sama secara resmi melalui koperasi. Saat ini, PT Timah telah bekerja sama dengan lima koperasi.
“Kami berharap jika model ini berhasil, dapat mendongkrak produktivitas dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ucapnya.
Selain itu, dalam upaya memperkuat tata kelola, AETI juga mendorong penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas timah yang dibeli dari masyarakat.
“Syukurlah, saat ini sedang berlangsung pembahasan mengenai HPM ini yang kami harap dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, masalah tata kelola pertimahan ke depannya diharapkan akan jauh lebih baik,” pungkas Harwendro.
PT Timah Usul Regulasi Kembalikan Timah dari Penambang Ilegal
Di dalam rapat yang sama, PT Timah (Persero) Tbk mengajukan permohonan dukungan regulasi untuk menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di dalam wilayah IUP-nya. Salah satu usulan regulasi adalah mewajibkan penambang ilegal untuk mengembalikan timah hasil tambang ilegal kepada PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT Timah, Ilhamsyah Mahendra, menuturkan bahwa diperlukan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kepada PT Timah dalam melakukan penertiban penambangan rakyat tanpa izin.
“Pengaturan ini penting untuk menstabilkan dan mengkonsistensikan produksi bijih timah. Hal ini memiliki implikasi langsung terhadap permintaan dan pasokan global, serta untuk memastikan bahwa produksi PT Timah memiliki konsistensi yang dapat diandalkan,” kata Ilhamsyah.
Regulasi lain yang diperlukan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini diharapkan dapat mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga timah, sejalan dengan penetapan timah sebagai mineral kritikal dan strategis serta mendukung program hilirisasi industri pertimahan.
PT Timah juga masih memerlukan program pembinaan dan legalisasi berkelanjutan untuk penambang rakyat di wilayah IUP-nya agar dapat bekerja sama melalui skema koperasi. Untuk inisiatif ini, perusahaan telah memulai proyek percontohan dengan lima koperasi yang sudah aktif bertransaksi.
Artikel Terkait
S&P DJI Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia, Pantau Perkembangan Regulasi BEI
S&P Dow Jones Tetap Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia Meski Kompetitor Tunda
S&P Tetap Lanjutkan Rebalance Indeks Indonesia di Tengah Keraguan Pesaing
S&P DJI Tegaskan Rebalance Indeks Indonesia Tetap Berjalan Maret 2026