Singapura Terapkan Pajak Bahan Bakar Hijau untuk Penumpang Pesawat Mulai 2025
Pemerintah Singapura resmi memberlakukan pajak tambahan untuk bahan bakar hijau (Sustainable Aviation Fuel/SAF) bagi penumpang pesawat yang berangkat dari negara tersebut. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku tahun depan dengan tarif mencapai Rp 532.854 per penumpang.
Detail Penerapan Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura
Pajak tambahan akan diterapkan pada tiket pesawat yang dijual mulai 1 April 2025 untuk penerbangan yang berangkat dari Singapura mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pungutan khusus untuk mendanai bahan bakar hijau di sektor penerbangan.
Struktur Tarif Pajak Berdasarkan Rute dan Kelas
Pemerintah Singapura telah menetapkan struktur tarif yang berbeda berdasarkan wilayah tujuan dan kelas penerbangan:
- Penerbangan ke Asia Tenggara: SGD 1 (kelas ekonomi)
- Penerbangan ke Asia Timur, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini: SGD 2,80
- Penerbangan ke Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru: SGD 6,40
- Penerbangan ke Amerika: SGD 10,4
Artikel Terkait
Emas Diproyeksikan Tembus Rp2,7 Juta, Didorong Gejolak Global dan Dolar AS yang Lesu
Delta Djakarta Gelontorkan Rp20,3 Miliar untuk Peremajaan Pabrik, Siap Sambut Kebangkitan Pasar Bir 2026
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sepenuhnya Daring Lewat Lapak Asik
Whoosh Jadi Primadona Turis Malaysia Saat Libur Nataru