Singapura Terapkan Pajak Bahan Bakar Hijau untuk Penumpang Pesawat Mulai 2025
Pemerintah Singapura resmi memberlakukan pajak tambahan untuk bahan bakar hijau (Sustainable Aviation Fuel/SAF) bagi penumpang pesawat yang berangkat dari negara tersebut. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku tahun depan dengan tarif mencapai Rp 532.854 per penumpang.
Detail Penerapan Pajak Bahan Bakar Hijau Singapura
Pajak tambahan akan diterapkan pada tiket pesawat yang dijual mulai 1 April 2025 untuk penerbangan yang berangkat dari Singapura mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pungutan khusus untuk mendanai bahan bakar hijau di sektor penerbangan.
Struktur Tarif Pajak Berdasarkan Rute dan Kelas
Pemerintah Singapura telah menetapkan struktur tarif yang berbeda berdasarkan wilayah tujuan dan kelas penerbangan:
- Penerbangan ke Asia Tenggara: SGD 1 (kelas ekonomi)
- Penerbangan ke Asia Timur, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini: SGD 2,80
- Penerbangan ke Afrika, sebagian Asia, Eropa, Timur Tengah, Pasifik, dan Selandia Baru: SGD 6,40
- Penerbangan ke Amerika: SGD 10,4
Artikel Terkait
Pemerintah Pertimbangkan Pajak Tambahan untuk Produk China di E-commerce Lindungi UMKM
Laba Bersih Matahari Department Store Anjlok 12,4% di Tahun Buku 2025
Laba Bersih Hermina (HEAL) Anjlok 20% Meski Pendapatan Naik
Bapanas Klaim Stok Pangan Nasional Kuat Hadapi Ancaman Godzilla El Nino 2026