Sumber alokasi lahan tersebut berasal dari dua kategori utama. Sebanyak 680 ribu hektare merupakan bekas area Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Sementara itu, tambahan 240 ribu hektare bersumber dari tanah yang telah ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.
Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi teknis. Pemerintah masih menunggu hasil analisis dari Kementerian Pertanian untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan lahan-lahan tersebut untuk ditanami komoditas bahan baku bioetanol.
Dari sisi sebaran geografis, lahan-lahan yang telah disiapkan tersebar luas di 18 hingga 19 provinsi di seluruh Indonesia. Cakupan wilayahnya meliputi pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi, menunjukkan komitmen pemerintah untuk pemerataan pembangunan industri bioetanol di Tanah Air.
Artikel Terkait
Pahlawan Masa Kini: Kisah Inspiratif Pendamping UMKM Perempuan di Hari Pahlawan
Kementerian ESDM Genjot Biodiesel & Etanol untuk Tekan Impor BBM, Begini Strateginya
Sumur Rakyat 45.000 Akan Dongkrak Produksi Minyak Nasional Mulai Desember 2025
BULOG Salurkan 603 Ribu Ton Beras SPHP: Strategi Jaga Stabilitas Harga & Pasokan