Sumber alokasi lahan tersebut berasal dari dua kategori utama. Sebanyak 680 ribu hektare merupakan bekas area Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Sementara itu, tambahan 240 ribu hektare bersumber dari tanah yang telah ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.
Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi teknis. Pemerintah masih menunggu hasil analisis dari Kementerian Pertanian untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan lahan-lahan tersebut untuk ditanami komoditas bahan baku bioetanol.
Dari sisi sebaran geografis, lahan-lahan yang telah disiapkan tersebar luas di 18 hingga 19 provinsi di seluruh Indonesia. Cakupan wilayahnya meliputi pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi, menunjukkan komitmen pemerintah untuk pemerataan pembangunan industri bioetanol di Tanah Air.
Artikel Terkait
IHSG Melonjak 1,45% ke 7.150, Didukung Kenaikan Luas di Semua Sektor
Neraca Perdagangan RI Surplus 70 Bulan Berturut-turut, Ditopang Penuh Sektor Nonmigas
Regulator Pacu Reformasi Pasar Jelang Penilaian Status Emerging Market oleh MSCI dan FTSE
Pasar Saham Asia Melonjak Didorong Harapan Meredanya Konflik Timur Tengah