Sumber alokasi lahan tersebut berasal dari dua kategori utama. Sebanyak 680 ribu hektare merupakan bekas area Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Sementara itu, tambahan 240 ribu hektare bersumber dari tanah yang telah ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar oleh pemerintah.
Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi teknis. Pemerintah masih menunggu hasil analisis dari Kementerian Pertanian untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan lahan-lahan tersebut untuk ditanami komoditas bahan baku bioetanol.
Dari sisi sebaran geografis, lahan-lahan yang telah disiapkan tersebar luas di 18 hingga 19 provinsi di seluruh Indonesia. Cakupan wilayahnya meliputi pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Sulawesi, menunjukkan komitmen pemerintah untuk pemerataan pembangunan industri bioetanol di Tanah Air.
Artikel Terkait
Efisiensi Bawa Angin Segar, Laba Kotor Merdeka Battery Melonjak 22%
Laba Industri China Terjun Bebas, Deflasi dan Permintaan Lemah Jadi Beban Ganda
Tongkang Raksasa ALII Terseok, Volume Angkut Anjlok Lebih dari 50%
Di Balik Liburan, Kereta Petani dan Pedagang Tetap Jadi Nadi Ekonomi Rakyat