Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investor untuk langsung membangun smelter yang memproduksi produk akhir nikel. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya mendongkrak harga komoditas nikel di pasar global tetapi juga menciptakan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Selain membatasi smelter produk antara, PP ini juga mengatur pembatasan serupa untuk investasi baru smelter berteknologi hidrometalurgi. Smelter dengan teknologi ini diwajibkan untuk menyatakan bahwa mereka tidak akan memproduksi produk antara Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), sehingga mendorong produksi langsung ke komoditas yang lebih hilir.
Dampak Kebijakan Pembatasan Smelter Nikel
Kebijakan ini diyakini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar nikel global. Dengan memfokuskan investasi pada produk akhir, nilai ekspor Indonesia diharapkan dapat meningkat signifikan, sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan alih teknologi yang lebih maju.
Artikel Terkait
Kinerja MDKA Kuartal III 2025 Cetak Rp1,73 Triliun, Emas Tujuh Bukit Jadi Penopang
Transformasi Namba Square Osaka: Plaza Pedestrian Rp 270 M yang Mengubah Wajah Kota
GKR Mangkubumi Kembali Pimpin KADIN DIY 2025-2030, Fokus pada UMKM
Jhon Veter Firdaus Borong 5% Saham PJHB, Ini Nilai Investasinya yang Mencapai Rp9,5 Miliar